2 Orang Pengoplos Gas LPG 3 Kg di Denpasar Bali Ditangkap Polisi

Author:
Share

Polresta Denpasar Bali berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas bersubsidi di sebuah rumah di Jalan Gunung Sari, Denpasar Barat.

Penggerebekan dilakukan pada Selasa, 25 Maret 2025 pukul 17.00 WITA dan mengamankan dua pelaku berinisial MY (49) dan WS (59), yang keduanya diduga memindahkan isi tabung LPG 3 kg bersubsidi ke tabung LPG 12 kg non-subsidi untuk memperoleh keuntungan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik penjualan gas LPG 12 kg di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) serta aktivitas pemindahan isi tabung gas bersubsidi.

BACA JUGA  Menikmati Pesona dan Petualangan di Air Terjun Aling-Aling Buleleng

Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit IV IPTU Joko Wijayanto, S.H., M.H., dan didampingi oleh Kasubnit Opsnal IPDA Kadek Arimbawa, S.H., M.H., melakukan penyelidikan dan pengecekan di lokasi.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati pelaku sedang melakukan pemindahan isi gas dari tabung LPG 3 kg ke tabung LPG 12 kg menggunakan pipa besi dan balok es.

Gas hasil oplosan tersebut kemudian dijual kepada konsumen sekitar dengan harga berkisar antara Rp150.000 hingga Rp160.000 per tabung, jauh di bawah HET resmi.

BACA JUGA  Upacara Melaspas dan Padudusan Alit di Pura Mekah Pohgading Dihadiri Sekda Denpasar

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 10 tabung gas LPG 12 kg berisi dan tersegel, 10 tabung gas LPG 12 kg berisi tanpa segel, 17 tabung gas LPG 12 kg kosong, 88 tabung gas LPG 3 kg kosong, 50 tabung gas LPG 3 kg berisi, 20 pipa besi, satu plastik berisi segel tabung 3 kg, satu obeng, dan satu kantong plastik berisi segel tabung 12 kg.

BACA JUGA  Cegah DBD, Desa Dangin Puri Kelod Denpasar Gelar Fogging di Jalan Jayagiri

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 55 UU No. 2 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Mereka terancam pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar. Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 32 ayat (2) UU RI No. 2 Tahun 1981 terkait pelanggaran distribusi gas bersubsidi. (TB)

   

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!