Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Bali memiliki kewenangan penuh untuk menolak penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dinilai tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, hukum nasional, serta norma adat dan budaya Bali.
Pernyataan tegas itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di depan Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar, Senin 12 Mei 2025 yang turut dihadiri unsur Forkopimda seperti Ketua DPRD Bali, Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, Kajati, Ketua Pengadilan Tinggi, Danrem 163/Wira Satya, dan Kepala BIN Daerah Bali.
Konferensi ini menjadi respons atas meningkatnya isu terkait keberadaan ormas yang menimbulkan keresahan masyarakat.
“Penerbitan SKT bukan hak mutlak ormas. Kami tidak akan menerbitkan SKT bagi ormas yang mengusung kekerasan, intimidasi, apalagi sampai menimbulkan korban jiwa. Negara tidak boleh memberi ruang bagi organisasi semacam itu,” ujar Gubernur Koster.
Hingga saat ini, sebanyak 298 ormas tercatat secara resmi di Bali dan bergerak di berbagai bidang seperti sosial, budaya, lingkungan, dan kebangsaan.
Namun, Gubernur menegaskan bahwa aktivitas mereka tetap harus berada dalam koridor hukum, menjaga ketertiban, serta menghormati kearifan lokal Bali.
Ia juga menyampaikan bahwa keamanan dan ketertiban di Pulau Dewata sudah terjamin melalui peran aparat negara dan sistem keamanan berbasis desa adat, yakni SIPANDU BERADAT dan BANKAMDA.
Sistem ini telah diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020 sebagai pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat.
Bahkan, pengamanan berbasis lokal ini telah mendapat pengakuan nasional setelah diluncurkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Dengan sistem yang sudah berjalan efektif dan terstruktur, Bali tidak butuh ormas yang menggunakan dalih sosial tapi bertindak layaknya preman,” tegasnya.
Lebih lanjut, Gubernur Koster menyampaikan bahwa Bali tetap terbuka terhadap warga pendatang dari berbagai latar belakang, selama mereka menghormati budaya, berkontribusi secara positif, dan mematuhi aturan yang berlaku. Ia mengutip pepatah lama, “Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung.”
Komitmen untuk menjaga ketertiban dan menindak tegas ormas yang melanggar hukum juga ditegaskan Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya.
“Kami akan bertindak tegas terhadap segala bentuk pelanggaran. Ormas yang mengganggu ketentraman masyarakat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya. (TB)