Perang terhadap narkoba di Bali kembali menunjukkan taringnya. Sat Resnarkoba Polresta Denpasar merilis hasil operasi terbarunya dengan total 39 kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap. Sebanyak 45 tersangka diamankan, terdiri dari 43 laki-laki dan 2 perempuan.
Dari jumlah tersebut, peran para tersangka didominasi oleh pengedar, yakni 37 orang. Sementara 8 lainnya berstatus pengguna.
Mereka ditangkap di berbagai titik wilayah hukum Polresta Denpasar dalam periode waktu yang belum disebutkan secara rinci.
Tak hanya jumlah kasus yang mencengangkan, barang bukti yang berhasil disita juga menjadi sorotan.
Polisi mengamankan sabu seberat 610,61 gram, ganja sebanyak 8,93 gram, 351 butir ekstasi (setara 117,47 gram), serta tembakau sintetis sebanyak 0,81 gram.
Para tersangka terdiri dari pemain baru dan juga residivis yang kembali terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
Pengungkapan ini menjadi sinyal kuat bahwa Denpasar masih menjadi salah satu jalur dan pasar aktif peredaran narkoba di Bali.
Dengan mayoritas tersangka berperan sebagai pengedar, upaya preventif dan represif terus digencarkan untuk menekan angka peredaran serta penyalahgunaan narkoba di tengah masyarakat.
Polresta Denpasar menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap jaringan narkotika, termasuk membongkar pola dan sistem distribusi yang kini kerap memanfaatkan pelaku-pelaku baru. (TB)