Sebanyak 942 lembar surat suara sisa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024 resmi dimusnahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali.
Pemusnahan yang berlangsung di Kantor KPU Bali pada Jumat 16 Mei 2025 ini diawasi secara langsung oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali.
Proses dimulai dengan penghitungan ulang surat suara yang sebelumnya dicetak sebanyak 2.000 lembar.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 460 lembar digunakan dalam PSU di Kabupaten Gianyar dan 598 lembar di Kabupaten Karangasem.
Sisanya, yaitu 942 lembar, dinyatakan tidak terpakai dan dimusnahkan menggunakan mesin penghancur kertas milik KPU.
Pengawasan dilakukan oleh Anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka, yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi. Ia hadir bersama Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses, dan Hukum Bawaslu Bali, I Made Aji Swardhana.
“Kami pastikan surat suara yang dimusnahkan adalah surat suara PSU Pilgub Bali 2024 yang tidak digunakan. Kami juga mengecek kesesuaian jumlah dan jenisnya agar proses ini berjalan sesuai prosedur,” jelas Wayan Wirka.
Ia menekankan bahwa pengawasan terhadap logistik pemilu, termasuk dalam proses pemusnahan, merupakan bagian dari upaya menjaga integritas pemilu dan kepercayaan publik.
“Tidak boleh ada ruang abu-abu dalam proses demokrasi. Semuanya harus terbuka, akurat, dan bisa dipertanggungjawabkan, termasuk sisa logistik seperti surat suara ini,” tegasnya.
Pemusnahan turut disaksikan oleh perwakilan Kepolisian Daerah Bali, I.G.N. Agung Ade Panji Anom. Setelah kegiatan berakhir, seluruh pihak yang terlibat menandatangani berita acara sebagai bentuk dokumentasi dan pertanggungjawaban resmi atas pemusnahan logistik pemilu tersebut. (TB)