Pemerintah Kelurahan Sumerta menunjukkan komitmen kuat dalam menciptakan tertib administrasi kependudukan dan pengendalian mobilitas penduduk non permanen. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan penertiban yang digelar selama dua hari berturut-turut di wilayah Banjar Buaji Sari, yakni pada 17 dan 18 Mei 2025.
Penertiban ini melibatkan kolaborasi berbagai unsur, mulai dari aparatur kelurahan, Satlinmas, Bhabinkamtibmas, Babinsa, prajuru banjar, kepala lingkungan (kaling), hingga pecalang. Lurah Sumerta, I Wayan Eka Aprina, menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menata administrasi kependudukan agar lebih tertib serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
“Penertiban ini penting dilakukan untuk memastikan bahwa warga non permanen yang tinggal di wilayah kami memiliki administrasi yang jelas dan sesuai aturan,” ujar Eka Aprina saat dikonfirmasi.
Dari hasil kegiatan, pada 17 Mei tercatat sebanyak 60 orang terjaring, dengan rincian 4 orang berasal dari luar Kota Denpasar dan 56 orang berasal dari luar Provinsi Bali. Sementara pada 18 Mei, jumlah yang terdata mencapai 37 orang, terdiri dari 36 orang warga luar provinsi dan 1 orang dari luar kota.
Penertiban ini tidak hanya menjadi langkah preventif terhadap potensi gangguan kamtibmas, tetapi juga sebagai upaya dalam mendukung validitas data administrasi kependudukan di wilayah Sumerta.
Eka Aprina juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya pemilik kos-kosan, agar aktif mendata penghuni dan melaporkannya ke kepala lingkungan setempat. “Dengan data yang tertib, pengawasan dan pelayanan kepada masyarakat akan lebih maksimal,” tambahnya.
Kegiatan ini direncanakan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari strategi Kelurahan Sumerta dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan secara berkelanjutan. (TB)