Seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Banyuwangi, Jawa Timur, bernama Saplani Mistah, kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Ia ditangkap jajaran Polsek Denpasar Barat setelah mencuri sepeda motor di pinggir Jalan Pulau Galang, Denpasar Barat, pada Sabtu 8 Maret 2025.
Peristiwa ini bermula saat korban berinisial MF memarkir sepeda motornya di pinggir jalan tanpa mengunci stang, dengan kunci masih tergantung di kendaraan. Saat sedang membeli pulsa di sebuah counter, korban menoleh ke arah motornya dan mendapati kendaraan tersebut sudah hilang.
Mendapat laporan kejadian tersebut, tim Polsek Denpasar Barat langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, dalam hitungan jam, polisi berhasil menangkap pelaku di Jalan Pura Demak, Denpasar Barat, pada hari yang sama.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Denpasar Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memarkir kendaraan guna mencegah aksi kejahatan serupa. (TB)