Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Klungkung mengambil tindakan tegas dengan menghentikan pembagian beras di Kecamatan Dawan menjelang masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Bantuan beras ini menjadi sorotan setelah warga menerima kupon bertuliskan “kupon pasar murah,” yang menampilkan foto salah satu pasangan calon gubernur Bali dan calon bupati serta wakil bupati Klungkung.
Kupon senilai Rp 25 ribu tersebut dapat ditukarkan dengan lima kilogram beras. Namun, pembagian ini dihentikan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Dawan bersama Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Pesinggahan karena diduga melanggar aturan kampanye.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Klungkung, Ida Ayu Ari Widhiyanthy, menjelaskan bahwa pembagian beras tersebut dilakukan di luar jadwal kampanye resmi pasangan calon tersebur untuk wilayah Kecamatan Dawan.
“Kami menemukan warga menerima beras menggunakan kupon tersebut. Kegiatan ini langsung dihentikan, dan kami memberikan peringatan keras kepada pasangan calon beserta tim kampanye agar tidak memberikan uang atau barang kepada pemilih,” ungkap Ari pada Sabtu (23/11/2024).
Selain di Kecamatan Dawan, insiden serupa juga teridentifikasi di Nusa Penida. Ari menyatakan bahwa pihaknya telah menghubungi Wayan Baru, Ketua DPC Gerindra Klungkung, yang mengaku membeli kupon tersebut atas inisiatif pribadi untuk membagikan beras secara gratis. Meski demikian, Bawaslu masih mendalami asal-usul kupon tersebut dan memastikan apakah nilai beras yang dibagikan sesuai dengan aturan.
Ketua Bawaslu Klungkung, I Komang Supardika, menegaskan bahwa penggunaan kupon dengan foto pasangan calon membuat situasi politik semakin memanas.
“Karena ada gambar pasangan calon gubernur di kupon itu, kami sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Bali untuk menentukan langkah lebih lanjut,” jelas Supardika. Ia juga menegaskan bahwa jika sembako dijual dalam program kampanye, harganya harus setengah dari harga pasar, dengan subsidi dari pasangan calon.
Kasus ini menjadi perhatian serius Bawaslu karena berpotensi mengganggu ketertiban pelaksanaan Pilkada 2024. Pihaknya berjanji akan terus menyelidiki kasus ini untuk memastikan tidak ada pelanggaran atau praktik politik uang.
“Kami akan mengambil langkah tegas untuk menjaga keadilan dan integritas pemilu. Setiap pelanggaran yang ditemukan akan kami proses sesuai aturan,” tegas Supardika. (TB)