Pemprov Bali Akhirnya Beri Sanksi Finns Beach Club Pasca Kasus Atraksi Kembang Api Saat Sulinggih Mepuja

Author:
Share

Pemerintah Provinsi Bali, melalui Tim Terpadu Pembinaan dan Pengawasan Pembangunan (TP3), yang dipimpin oleh Sekda Dewa Made Indra, telah memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada PT Pantai Semara Nusantara, pengelola Finns Beach Club yang terletak di Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. 

Teguran ini diberikan setelah insiden atraksi kembang api yang terjadi pada Minggu, 13 Oktober 2024, saat upacara agama Hindu berlangsung, yang menyulut reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat Bali.

Teguran tertulis dengan nomor Î’.27.500.13/6238/IZIN/DPMPTSP yang dikeluarkan pada 22 November 2024 ini mencakup beberapa temuan pelanggaran yang dilakukan oleh Finns Beach Club. 

Salah satu pelanggaran utama adalah tindakan manajemen yang dianggap tidak menghormati dan mengganggu jalannya upacara keagamaan Hindu dengan melaksanakan atraksi kembang api saat sulinggih sedang melakukan pemujaan. Kejadian tersebut dianggap sangat mengganggu dan menyakiti perasaan masyarakat Bali.

Selain itu, pihak manajemen diketahui menggelar atraksi kembang api setiap hari antara 19.00-22.00 WITA, dari 19 Mei hingga 15 Oktober 2024, yang dinilai tidak sejalan dengan konsep pariwisata berbasis budaya Bali. Mereka juga menggunakan area publik, yaitu pantai, untuk peluncuran kembang api tanpa izin yang sah.

Pelanggaran lainnya mencakup ketidaksesuaian status bangunan Finns Beach Club, terutama bangunan restoran Flippas yang terbuat dari bambu, yang berdiri di subzona Ruang Terbuka Hijau (RTH-2). Selain itu, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan pada 2016 tidak sesuai dengan kondisi bangunan saat ini, dan Finns Beach Club juga belum memenuhi kewajiban terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF), sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Finns Beach Club juga dinilai belum memperoleh persetujuan lingkungan untuk jenis usaha yang dijalankan, serta izin restoran yang dimilikinya tidak sesuai dengan kapasitas yang ada, yakni 200 kursi dalam izin, sementara di lapangan terdapat hingga 500 kursi.

Menyusul pelanggaran-pelanggaran tersebut, TP3 Provinsi Bali memberikan peringatan keras agar manajemen Finns Beach Club menghormati adat, budaya, dan kegiatan keagamaan Bali dalam menjalankan usahanya. Mereka diminta untuk segera melengkapi dan menyesuaikan perizinan usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam waktu 60 hari kerja setelah menerima surat teguran ini.

Jika tidak ada tindak lanjut yang sesuai, manajemen Finns Beach Club dapat dikenakan sanksi lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (TB)

   

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!