Kasus pencurian benda sakral terjadi di Pura Prajapati, Desa Adat Tangguntiti, Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan, Bali. Insiden ini baru terungkap pada Kamis 6 Maret 2025 sekitar pukul 17.30 WITA.
Benda yang dicuri berupa genta atau bajra, alat pemangku dalam ritual keagamaan. Menindaklanjuti laporan kejadian tersebut, Kapolsek Selemadeg Timur, AKP I Nyoman Artadana, S.H., M.H., bersama tim reskrim langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Polisi masih mendalami kasus ini guna mengungkap pelaku serta motif pencurian. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga masuk ke area pura dengan cara memanjat tembok sisi timur.
Setelah berhasil masuk, pelaku merusak pegangan kunci hingga terlepas, lalu mengambil genta yang disimpan dalam peti besi. (TB)