DKLH Bali Tak Berikan Dokumen Terminal LNG di Kawasan Mangrove, WALHI: Bentuk Penghinaan Terhadap Persidangan Sengketa Informasi

Author:
Share
Istimewa

Pada
Selasa 17 Januari 2023 digelar sidang sengketa informasi antara WALHI Bali
melawan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali. Sidang ini
adalah sidang lanjutan dengan agenda persidangan pembuktian lanjutan.

DKLH
Bali dihadiri oleh I Ketut Subandi bersama staffnya sedangkan pihak WALHI Bali
dihadiri oleh Kuasa Hukum dari Divisi Advokasi Komite Kerja Advokasi Lingkungan
Hidup (KEKAL) Bali I Made Jui Untung Pratama, SH. M.Kn dan direktur WALHI Bali
Made Krisna Dinata S.Pd.

Pada
saat sidang sebelumnya, pihak DKLH Bali majelis komisioner memerintahkan agar
menyerahkan semua dokumen yang diminta WALHI kepada majelis komisioner agar
dapat dinilai apakah dokumen yang diminta WALHI tersebut termasuk informasi
publik atau tidak. Namun, pada persidangan kali ini pihak DKLH Bali tidak mau
membawa dokumen yang diperintahkan oleh majelis komisioner untuk dibawa dengan
alasan dokumen dikecualikan.

Pihak
DKLH mengaku jika Dokumen yang dimohonkan WALHI Bali terkait Studi Kelayakan
pembangunan Terminal LNG khususnya Studi Pemipaan yang akan dilakukan di bawah
Mangrove tidak dimiliki oleh DKLH Bali dan menjadi kewenangan pusat.

Namun
di satu sisi pihak DKLH Bali mengakui memiliki dokumen Perjanjian Kerjasama Strategis
antara DKLH Bali dan PT. Dewata Energi Bersih terkait penggunaan lahan Tahura
Ngurah Rai untuk pembangunan Terminal LNG yang dimana dokumen tersebut juga
tidak diberikan dengan alasan bahwa perjanjian tersebut merupakan kesepakatan
antar dua belah pihak, dan pihak PT. DEB tidak mengijinkan data tersebut dibuka
lantaran PT. DEB mengaku perusahaan privat.

Atas
jawaban tersebut, majelis komisioner kembali mengingatkan DKLH Bali agar
dokumen-dokumen tersebut dibawa. Karena, kewenangan majelis komisioner untuk
memutuskan apakah dokumen termasuk sebagai informasi publik atau tidak. “kami
minta seluruh dokumen tersebut dibawa dan diserahkan kepada kami”, ujar Dr.Drs
I Wayan Dharma M.Si ketua majelis komisioner.

Menanggapi
hal tersebut I Made Juli Untung Pratama, S.H M.Kn menilai hal tersebut sebagai
tindakan yang tidak memiliki itikad baik dalam penyelesaian sengketa informasi.
Pasalnya, majelis komisioner pada sidang sebelumnya sudah berulang kali
memerintahkan DKLH Bali untuk membawa studi kelayakan rencana pembangunan
terminal LNG dan perjanjian kerjasama antara DKLH Bali dengan PT DEB terkait
rencana pembangunan terminal LNG di kawasan mangrove untuk diperiksa namun
dokumen tersebut tidak dibawa. “Ini adalah bentuk penghinaan terhadap
persidangan penyelesaian sengketa informasi“ tungkas Untung Pratama.

Lebih
lanjut, ia juga menjelaskan, apabila hari ini DKLH membawa studi kelayakan
rencana pembangunan terminal LNG dan perjanjian kerjasama antara DKLH Bali dengan
PT DEB terkait rencana pembangunan terminal LNG di kawasan mangrove, maka
dokumen tersebut sudah bisa mulai dinilai oleh majelis komisioner. Namun karena
DKLH tidak membawa, penilaian dokumen menjadi mundur. “DKLH tidak memiliki niat
baik untuk mengikuti persidangan ini,” ujarnya.

Selanjutnya
ketua Majelis Komisioner yang dipimpin oleh Dr.Drs I Wayan Dharma M.Si kemudian
meminta pihak DKLH Bali untuk membawa semua dokumen yang dimohonkan WALHI Bali
pada sidang selanjutnya. (TB)

   

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!