Koster Perintahkan Pelaku Usaha Pariwisata di Bali Sajikan Arak ke Wisatawan, Bilaperlu Minuman Impor Ditiadakan

Author:
Share

Gubernur Bali, Wayan Koster memberi perintah kepada pelaku usaha pariwisata di Bali untuk menyajikan arak kepada wisatawan.
Ia memerintahkan kepada semua hotel, restoran, dan pelaku usaha pariwisata di Bali.
Koster juga memerintahkan agar mengurangi bahkan meniadakan minuman impor.
“Juga meminta kepada para perajin dan pelaku usaha Arak Bali terus meningkatkan kualitas kemasan dan branding dengan menggunakan aksara Bali, harus tertib dan disiplin, agar tetap bisa bersaing secara sehat dalam pasar lokal, nasional, dan global,” kata Koster.
Sementara itu, arak Bali dan delapan warisan budaya Bali lainnya berhasil ditetapkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia.
Penetapan ini dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI pada Sidang Penetapan WBTB yang dilaksanakan pada tanggal 27 September hingga 1 Oktober 2022, di Hotel The Alana Malioboro, Yogyakarta. 
Selain arak Bali,  warisan budaya Bali yang ditetapkan jadi WBTB adalah Uyah Amed (Kemahiran kerajinan tradisional), Jaja Laklak (Kemahiran kerajinan tradisional).
Juga Lontar Bali (Pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta), Sate Lilit (Kemahiran kerajinan tradisional).
Ada Karya Pemijilan Ida Bhatara Sakti Ngerta Gumi (Adat Istiadat Masyarakat, Ritus, dan Perayaan-Perayaan), Berko (Seni Pertunjukan), Mejaran-jaranan (Adat Istiadat Masyarakat, Ritus, dan Perayaan-Perayaan), dan Serombotan (Kemahiran kerajinan tradisional). (TB)
   

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!