![]() |
Istimewa |
Dalam
pelaksanaan Presidensi G20, beberapa wilayah di Bali akan diberlakukan Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Pelaksanaan
PPKM ini sesuai dengan Surat Edaran dari Gubernur Bali Wayan Koster.
Adapun
Surat Edaran (SE) ini bernomor: 35425/SEKRET/2022 tentang Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Penyelenggaraan Presidensi G20.
SE
ini dikeluarkan pada Selasa (Anggara Wage, Sinta), 25 Oktober 2022. Salah satu
yang diatur yakni terkait pembelajaran daring.
Surat
edaran tersebut dikeluarkan dengan mempertimbangkan penyelenggaraan rangkaian
pertemuan Presidensi G-20 dan Pertemuan Puncak Pemimpin Negara G-20 pada
tanggal 15-16 November 2022 di Bali merupakan momentum yang sangat penting dan
bersejarah yang akan menentukan kemajuan peradaban Dunia Era baru dengan
tatanan kehidupan baru, pasca Pandemi COVID-19.
Oleh
karena itu penyelenggaraan rangkaian pertemuan Presidensi G-20 harus
berlangsung dengan lancar, nyaman, aman, damai dan sukses.
Sekretaris
Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra membenarkan keberadaan SE tersebut. Dalam
siaran persnya, Rabu 26 Oktober 2022, Sekda Dewa Made Indra mengatakan
pembatasan kegiatan masyarakat di beberapa wilayah tertentu ini dilakukan untuk
memastikan penyelenggaraan rangkaian pertemuan Presidensi G-20 berlangsung
dengan lancar, nyaman, aman, damai dan sukses.
“Kami
permaklumkan kepada warga yang tinggal atau beraktivitas di wilayah tersebut
dan berharap kepada seluruh masyarakat Bali untuk bersama-sama mendukung
kelancaran dan kesuksesan penyelenggaraan pertemuan Presidensi G-20 demi nama
baik Indonesia, khususnya Bali,” kata Dewa Indra.
Pejabat
asal Pemaron Buleleng ini menambahkan kelancaran dan kesuksesan kegiatan ini
diharapkan menumbuhkan kepercayaan internasional dan mengembalikan ekonomi Bali
seperti sediakala.
Dalam
SE tersebut, pembatasan kegiatan masyarakat dilakukan di wilayah Kecamatan
Kuta, Kecamatan Kuta Selatan dan wilayah Denpasar Selatan yang dilaksanakan
pada tanggal 12-17 November 2022 yang meliputi kegiatan pendidikan, perkantoran
pemerintah & swasta, kegiatan upacara adat, kegiatan keagamaan, kecuali
fasilitas kesehatan tetap dilaksanakan.
Bagi
sekolah dan perguruan tinggi yang berada di wilayah tersebut, maka kegiatan
pembelajaran pada tanggal 12-17 November 2022 dilaksanakan secara daring.
Sedangkan kegiatan perkantoran dilaksanakan dari rumah (Work From Home).
Pemberlakukan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat diberlakukan di semua jalur yang menuju lokasi
pelaksanaan Presidensi G20, antara lain: Pembatasan kegiatan ke jalur menuju
Hotel Apurva Kempinski pada tanggal 12-17 November 2022. Pembatasan kegiatan ke
jalur menuju ITDC Nusa Dua pada tanggal 12-17 November 2022. Pembatasan
kegiatan ke jalur Tol Bali Mandara pada tanggal 12-17 November 2022.
Pembatasan
kegiatan ke jalur menuju GWK pada pada tanggal 15 November 2022. Pembatasan
kegiatan ke jalur menuju Penyemaian Mangrove Kawasan Tahura pada tanggal 15-16
November 2022.
Sekda
Dewa Indra berharap dukungan dari semua pihak terhadap pelaksanaan surat edaran
ini, khususnya dari Bupati/Walikota, Pimpinan Instansi Vertikal, Pimpinan
Perangkat Daerah, Pimpinan BUMN/BUMD, Majelis Desa Adat dan FKUB Provinsi Bali.
(TB)