Pemerintah Kota Denpasar mengimbau seluruh masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keamanan dalam rangka perayaan Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1947 dan bulan suci Ramadan 1446 Hijriah. Hal ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara, guna memastikan seluruh rangkaian ibadah dapat berlangsung dengan aman dan nyaman pada Kamis, 6 Maret 2025 di Dinas Kebudayaan Denpasar.
Jaya Negara menekankan pentingnya koordinasi antara desa adat dan aparat keamanan untuk mengatur rangkaian Hari Suci Nyepi di masing-masing wilayah. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas kota, sehingga baik umat Hindu yang menjalankan Catur Brata Penyepian maupun umat Muslim yang melaksanakan ibadah tarawih dapat beribadah dengan khusyuk,” ujarnya.
Sejumlah ketentuan pun diberlakukan untuk mendukung kelancaran perayaan keagamaan ini. Salah satunya adalah larangan terhadap penggunaan petasan, kembang api, dan minuman keras selama rangkaian Hari Suci Nyepi. Selain itu, masyarakat diminta mematuhi Peraturan Daerah Kota Denpasar No. 9 Tahun 2024 tentang Pelestarian Ogoh-ogoh, termasuk dalam pelaksanaan lomba dan pengarakan ogoh-ogoh di setiap banjar adat.
“Kami berharap seluruh komponen masyarakat turut serta dalam menjaga keamanan, kebersihan, dan ketertiban saat pawai ogoh-ogoh. Tim terpadu dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan, hingga kota akan melakukan monitoring untuk memastikan pelaksanaan berjalan sesuai aturan,” tambah Jaya Negara.
Lebih lanjut, ia mengajak masyarakat untuk menjunjung tinggi semangat menyama braya, tat twam asi, dan Vasudhaiva Kutumbakam, guna menciptakan suasana rukun dan harmonis di Kota Denpasar. “Mari bersama-sama kita jaga kerukunan, sehingga seluruh rangkaian perayaan keagamaan di bulan Maret dapat berlangsung aman, tertib, dan lancar,” pungkasnya. (TB)