![]() |
Instagram @semetonnagi |
Viral
sebuah video memperlihatkan seorang warga yang melintas di Jalan Desa Adat
Nagi, Ubud, Gianyar dikenakan pungutan tiket Rp 20 ribu.
Hal
ini dibagikan oleh akun Instagram @punapibali pada Minggu, 9 Oktober 2022.
Dalam
unggahan video di Instagram @punapibali diperlihatkan sebuah tiket dimana
tertera nominal 20 ribu.
Perarem
No: 06/DAN/VII/2022.
Tiket/dudukan
sekali pakai atas pemakaian jalan Desa Adat Nagi dibangun diatas pelaba Pura
Desa (SHM/Sertifikat Nomor 417)
Avansa/Sejenisnya
Rp 20.000.
Dalam
video tersebut juga terlihat beberapa petugas yang berjaga menggunakan pakain
adat ringan dengan baju merah.
Dalam
narasi video disebutkan jika warganet tersebut terkejut dengan adanya pungutan
saat melintas di jalan tersebut pada Minggu, 9 Oktober 2022.
“Warganet
yang melintas di jalan Desa Adat Nagi, Ubud dibuat terkejut dengan adanya
pemungutan uang tiket saat melintasi jalan tersebut pada Minggu (9/10). Ia pun
membagikan pengalamannya, agar orang lain tak terkejut, seperti yang ia alami
saat melintasi jalan tersebut,” katanya.
Video
tersebut pun mendapat tanggapan pro dan kontra, ada yang setuju, ada juga yang
tidak.
Terkait
ramaianya tanggapan terkait hal tersebut, pihak Desa Adat Nagi pun membuat
klarifikasi lewat akun Instagram @semetonnagi.
Inti
dari klarifikasi tersebut adalah jalan yang dikenakan tiket tersebut merupakan
jalan pribadi (swadaya) milik Desa Adat Nagi yang telah memiliki sertifikat.
Sehingga
pihaknya akan mengenakan tiket lewat kepada pihak-pihak yang tidak bekerjasama
atau menjadi investor.
Dimana
pada gapura jalan sudah berisi nama-nama investor yang bisa melewati jalan
tersebut tanpa membayar.
Jika
bukan merupakan investor atau tidak bekerjasama akan dikenakan tiket sekali
jalan.
Untuk
nilai tiketnya pun bervariasi sesuai dengan jenis kendaraan, yakni sepeda motor
Rp 5 ribu, mobil Rp 20 ribu, truk engkel Rp 50 ribu, truk roba enam Rp 100
ribu.
Adapun
isi lengkap dari klarifikasi tersebut adalah sebagai berikut.
Om swastiastu, berhubung
dengan viralnya Nama Desa Adat Nagi di sosial media. Kami mau mengklarifikasi
terkait dengan tiket pemakaian jalan masuk ke jalan lanyahan Desa Adat Nagi
tersebut.
Sebelumnya kalian para netizen pasti sudah pahamkan jenis2 jalan yg ada di
Indonesia.
– Jalan Nasional.
– Jalan Provinsi.
– Jalan Kabupaten.
– Jalan Kota.
– Jalan Desa
– Jalan Swadaya (PRIBADI)
Jadi Jalan yang kami kenakan tiket pemakaian jalan adalah jalan Pribadi
(Swadaya) milik Desa Adat Nagi yang memiliki Sertifikat .. ingat
SERTIFIKAT…….
Kami disini memiliki hak mengenai siapa saja yg boleh dan tidak boleh
menggunakan jalan SWADAYA kami.
Ketika kalian memasuki jalan tersebut, sudah tertera jelas Gapura bertulisan
informasi tentang nama-nama investor yang bisa melewati jalan tersebut.
Para Investor, Suplier dan Driver yang memiliki tujuan ke arah Villa yang tidak
bekerja sama dengan Desa Adat Nagi akan kami kenakan tiket lewat (Sekali
Jalan).
Sepeda Motor: Rp 5ribu
Mobil: Rp 20rb
Truk Engkel: Rp 50rb
Truk Roda 6: Rp 100rb
Dan terkhusus untuk Saudara @nanghimawari, apakah anda berada di tempat
kejadian atau hanya sekedar meneruskan ke sosmed saja? jika hanya sekedar share
tanpa ada informasi yg jelas, saran kami HATI HATI, Anda bisa saja dikenakan
pasal ITE. Apalagi anda mencatut nama suatu Desa Adat.
Jika ada yg perlu ditanyakan, silahkan bertanya kepada orang yang tepat, bukan
dari orang nu “Kone Kone”
Terima Kasih. (TB)