Viral
beberapa waktu lalu sebuah video mesum berdurasi 29 detik.
Dalam
video tersebut terlihat dua sejoli menggunakan pakaian adat Bali.
Baik
pemeran perempuan maupun wanita sama-sama menggunakan pakain adat.
Tak
hanya itu, mereka juga melakukan aksi asusila tersebut di atas mobil yang
sedang melaju.
Akhirnya
setelah dilakukan pengejaran, kedua pelaku pun ditangkap polisi.
Kedua
pelaku berinisial MMDI (28) tahun asal Denpasar Bali, dan pemeran perempuan DNL
(26) asal Bogor dan tinggal di Depok Jakarta.
Mereka
kini sudah diamankan di Polda Bali dan ditahan.
Kabid
Humas Polda Bali Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto pada Kamis, 22
September 2022 mengatakan video tersebut dibuat pada 10 September 2022 lalu.
Kedua
pemeran membuat video tersebut di jalan pulang di kawasan Tampaksiring Gianyar,
Bali.
Ironisnya
mereka melakukan aksi tak senonoh ini usai melukat di di Tirta Empul.
Barang
bukti yang diamankan yakni ada dua buah HP, kemudian dua pakaian adat Bali
untuk perempuan dan laki-laki.
“Motifnya
yang bersangkutan hanya senang-senang saja. Tidak perkjualbelikan, hanya share
begitu saja di twitter dan hanya satu ini,” katanya.
Diketahui
keduanya berkenalan di Twitter pada 16 Agustus 2022 lalu.
Setelah
itu, si pemeran perempuan berlibur ke Bali selama sebulan.
Kedua
pelaku pun dikenai UU ITE dan UU Pornografi yaitu Pasal 27 ayat 1 juncto Pasar 45
ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang UU ITE dan Pasal 4 juncto Pasal 29 UU
Pornografi nomor 44 tahun 2008.
Keduanya
diancam dengan hukuman maksimal 12 tahun dan denda Rp 6 miliar. (TB)