Aksi penjambretan menimpa seorang warga negara asing (WNA) asal Ukraina di kawasan Ubud, Gianyar, pada Rabu 26 Februari 2025 lalu sekitar pukul 00.30 WITA. Korban bernama Oleksandr Serdiuk saat itu sedang dalam perjalanan pulang bersama kekasihnya, Valeriia Polishchuk, setelah berbelanja di Big M Ubud.
Peristiwa ini segera dilaporkan ke pihak kepolisian, yang langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil investigasi, salah satu pelaku berhasil diidentifikasi sebagai remaja berinisial L.K.R. (16), yang berasal dari Karangasem.
Kapolres Gianyar, AKBP Umar, mengungkapkan bahwa modus operandi pelaku adalah merampas barang korban saat berkendara. “Pelaku melakukan aksinya dengan cara menarik paksa barang korban saat melintas menggunakan sepeda motor. Motif utama kejahatan ini diduga karena faktor ekonomi,” jelasnya.
Saat ini, polisi masih memburu tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini, termasuk seseorang yang dikenal dengan panggilan Wayan Punggit, yang berstatus buronan.
Selain menangkap pelaku utama, polisi juga menetapkan seorang penadah barang curian sebagai tersangka. Penadah tersebut berinisial I KA (30), seorang karyawan swasta yang tinggal di Banjar Dinas Munti Gunung Kauh, Kelurahan Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Karangasem.
Atas perbuatannya, L.K.R. dijerat dengan Pasal 365 KUHP junto Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara. Sementara itu, I KA dikenakan Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. (TB)