Dalam Dua Bulan, 54 Tersangka Narkoba Ditangkap di Bali Termasuk Warga Negara Asing

Author:
Share
Istimewa
Pada Rabu, 3 Agustus 2022 Sat Resnarkoba Polresta Denpasar melaksanakan press conference pengungkapan kasus narkotika.
Dimana pengungkapan ini dalam kurun waktu dua bulan tercatat sejak 1 Juni 2022 hingga 31 Juli 2022.
Selama dua bulan tersebut terdapat sebanyak 45 kasus.
Dari 45 kasus ini, jumlah tersangka sebanyak 54 orang.
Adapun jumlah barang bukti yang diamankan berupa ganja 3.444,12 gram (3,4 kg).
Juga sabu sebanyak 433,69 gram, extacy sebanyak 394 butir (179,01 gram), serta tembakau gorila seberat 5,77 gram.
Berdasarkan daerah asal tersangka yakni Jawa 24 orang, Bali 22 orang, Sumatera 3 orang.
Juga ada 5 orang WNA masing-masing berasal dari Inggris, Italia, Saudi Arabia, USA, Jordan.
“Adapun peran tersangka yakni kurir atau bandar 18 orang, pemakai 36 orang,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas.
Sementara itu, untuk modus operandi yakni menyimpan, mengantar atau menempel narkotika. (TB)
   

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!