![]() |
Istimewa |
Konflik
yang terjadi di Desa Adat Taro Kelod, Kecamatan Tegallalang Gianyar Bali mulai
menemukan titik terang.
Hal
ini dibuktikan dengan kegiatan pemindahan material sisa upakara berupa taring
dari halaman rumah yang ditempati keluarga Jero Mangku Ketut Warka.
Pembersihan
ini dilakukan pada Jumat, 29 Juli 2022 pagi oleh krama Desa Adat Taro Kelod.
Pembersihan
ini juga dibantu oleh anggota kepolisian dan TNI.
Kegiatan
pembersihan sisa upakara ini dilaksanakan pada pukul 07.30 Wita.
Adapun
bahan bekas upakara tersebut kemudian di bawa ke kuburan atau setra Adat Taro
Kelod.
Dalam
proses pembersihan tersebut juga dihadiri oleh Kasat Binmas Polres Gianyar AKP
I Gede Hendrawan, Kasat Intelkam Polres Gianyar AKP Bagus Nagara Baranacita.
Juga
Perwakilan dari Kesbangpol I Gede Darma Darsita, Majelis Desa Adat Kabupaten
Gianyar, AA Alit Asmara, Majelis Desa Adat Kecamatan I Wayan Koper.
Hadir
pula Perbekel Desa Taro I Wayan Warka, Kuasa Hukum dari Pihak Keluarga I Ketut
Warka Gusti Ngurah Wisnu, Prajuru Desa Adat dan Dinas Taro Kelod.
Untuk
proses pembersihan sendiri dipimpin oleh Bendesa Adat Taro Kelod I Ketut Subawa.
Sebelum
dilakukan pembersihan tersebut, krama Desa Adat Tero Kelod terlebih dahulu
berkumpul di jaba Pura Puseh menerima arahan prajuru.
Kegiatan
pembersihan ini merupakan hasil kesepakatan mediasi prajuru dengan pihak
keluarga Ketut Warka.
Dimana
mediasi ini digelar pada 26 dan 27 Juli 2022 di rumah I Ketut Warka.
Bendesa
Adat Taro Kelod, I Ketut Subawa mengatakan proses pembersihan bekas upakara ini
sebagai langkah awal dalam proses penyelesaian sengketa Adat Taro Kelod dengan
pihak I Ketut Warka.
Hal
senada juga disampaikan oleh Kelian Adat Taro Kelod, I Wayan Wangun.
Wangun
mengatakan penyelesaian terkait permasalahan Adat (sangsi Kanorayang), perdata
(saling klaim kepemilikan tanah di lahan sengketa) dan tindak pidana
(pencabutan penjor) akan menyusul diselesaikan secara beriringan.
Kasat
Binmas Polres Gianyar, AKP I Gede Endrawan seizin Kapolres Gianyar AKBP I Made
Bayu Sutha Sartana, memberikan apresiasi terkait dengan upaya perdamaian ini.
“Kami
apresiasi dan menyambut baik kegiatan ini yang merupakan langkah awal dalam
upaya menyelesaikan permasalahan adat yang terjadi antara Pihak Desa Adat Taro
Kelod dengan Pihak Keluarga I Ketut Warka secara kekeluargaan,” katanya.
Pihaknya
pun mengaku akan selalu mendampingi dan mengiringi prajuru dan krama Desa Adat
Taro Kelod dalam penyelesaian masalah ini.
“Hal
ini guna menciptakan situasi Desa Adat Taro Kelod yang Santhi Jagaditha,”
katanya.
Diberitakan
sebelumnya, enam orang yang terlibat dalam kasus pencabutan penjor Galungan di
Desa Adat Taro Kelod, Tegallalang Gianyar, Bali sudah ditetapkan menjadi
tersangka.
Dimana
Satreskrim Polres Gianyar menetapkan enam orang prajuru Desa Adat Taro Kelod
sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan pada Senin 25 Juli 2022.
Kepada
awak media, Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP Ario Seno Wimoko mengatakan
keenamnya dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.
Dalam
proses penetapan tersangka, pihaknya mengaku sudah melalui berbagai proses dan
tahapan.
Dari
pemeriksaan sejumlah saksi, keterangan saksi serta meminta keterangan para
ahli.
Keenam
orang prajuru adat ini dinilai sudah memenuhi unsur tindak pidana.
Para
tersangka ini disangkakan dengan Pasal 170 ayat I, Pasal 156 A huruf a dan Jo
pasal 55 KUHP dengan ancaman selama-lamanya lima tahun.
Adapun
keenam prajuru yang ditetapkan jadi tersangka yakni Wayan Wangun sebagai Kelian
Adat, Made Arsa Nata selaku Bendahara Banjar Adat Taro Kelod.
Juga
I Gede Adnyana sebagai Wakil Kelian Adat Tempek Delod Sema, I Ketut Wardana
sebagai Wakil Kelian Adat Tempek Kauh.
Selanjutnya
I Ketut Suardana sebagai Pekaseh Subak Taro Kelod, dan I Made Wardana sebagai
Sekretaris Kelian Adat Taro Kelod.
Sementara
Bendesa Adat Taro Kelod, I Ketut Subawa masih berstatus sebagai saksi.
Diketahui,
kejadian pencabutan penjor ini terjadi saat Penampahan Galungan.
Dimana
hal ini menimpa keluarga I Ketut Warka warga di Desa Adat Taro Kelod,
Tegalallang, Gianyar, Bali.
Semoga
kasus ini bisa benar-benar damai dan penyelesaiannya bisa secara kekeluargaan. (TB)