Muhammad Zidan dan Kadek Utra Berkongsi Curi 120 HP di Gudang Ekspedisi Cargo Denpasar

Author:
Share
Polisi akhirnya menangkap pelaku pencurian besar di sebuah gudang ekspedisi cargo di Denpasar Selatan, Bali. Muhammad Zidan Al Thof (25), seorang karyawan perusahaan tersebut, terbukti menggasak 120 unit handphone dengan total kerugian mencapai Rp 245.170.000.  
Kasus ini pertama kali terungkap pada 24 Januari 2025, ketika seorang karyawan CV Niat Baik Sejahtera—perusahaan jasa pengiriman barang—menyadari adanya kehilangan besar. Pemeriksaan rekaman CCTV mengungkap bahwa pelaku membawa barang curian menggunakan kendaraan operasional kantor pada dini hari. Temuan ini segera dilaporkan ke Polsek Denpasar Selatan.  
Tim Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Nur Habib Aulya langsung bergerak melakukan penyelidikan. Investigasi mengarah pada Muhammad Zidan, yang diketahui menyimpan sebagian barang curian di rumah rekannya, Kadek Utra (29), di Kediri, Tabanan. 
Kadek Utra sendiri ditangkap pada 25 Februari 2025 dan diketahui berperan sebagai penadah serta penjual barang curian. Berdasarkan pengakuan Kadek Utra, Muhammad Zidan telah melarikan diri ke Jakarta. 
Polisi kemudian melacak keberadaannya hingga ke Subang, Jawa Barat. Dengan bantuan Polda Metro Jaya dan PJR Subang, pelaku akhirnya ditangkap pada Selasa, 25 Februari 2025, pukul 15.00 WITA.  
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 74 unit handphone yang belum sempat terjual serta uang tunai Rp 6,5 juta hasil penjualan sebagian barang curian. Kini, kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Denpasar Selatan. (TB)
   

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!