Seorang pria bernama Aldo Fahrul Rozy Muhammad Wahid (25), warga Jakarta Selatan, diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Kuta Bali setelah diduga melakukan perampasan ponsel dengan kekerasan terhadap seorang perempuan berinisial SA (19), asal Karawang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Insiden ini terjadi pada Jumat 28 Februari 2025 sekitar pukul 01.30 WITA di sebuah hotel yang berlokasi di Jalan Raya Kuta, Badung, Bali. Pelaku diketahui menghubungi korban melalui aplikasi “MiChat” dengan dalih ingin bertemu, namun sebenarnya telah merencanakan pencurian.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menjelaskan bahwa pelaku mengakui perbuatannya dengan alasan ingin menjual ponsel korban demi mendapatkan biaya perjalanan pulang ke Jakarta.
Pada hari kejadian, korban menerima permintaan pertemuan melalui aplikasi tersebut dan bertemu dengan pelaku di lobi hotel. Mereka kemudian menuju kamar dan berbincang di atas kasur.
Ketika korban meminta pembayaran sebesar Rp 600.000 melalui transfer, pelaku berdalih bahwa layanan perbankan digitalnya bermasalah dan hanya memiliki uang tunai Rp 180.000.
Saat korban membalikkan badan, pelaku melihat botol parfum di atas meja, lalu mengambilnya dan memukul kepala korban hingga ponselnya terjatuh. Pelaku kemudian mendorong korban, merampas ponsel iPhone 11 milik korban, dan segera melarikan diri, meninggalkan korban dalam kondisi terluka.
“Korban mengalami luka robek di bagian belakang kepala akibat pukulan botol parfum,” ungkap AKP I Ketut Sukadi.
Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Kuta yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Anggi Wahyu Romadhon I, S.Tr.K., segera melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 05.00 WITA, pelaku akhirnya ditemukan bersembunyi di semak-semak dekat SMA Negeri 12 Denpasar, di kawasan Jalan Imam Bonjol.
Setelah ditangkap, pelaku mengakui semua perbuatannya dan kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Kuta. (TB)