Bali Bersih dari Prostitusi? DPRD Bali Sebut Vonis Bos Flame Spa Jadi Ujian

Author:
Share

Tuntutan sembilan bulan penjara terhadap pemilik Flame Spa, Ni Ketut Sri Astari Sarnanitha alias Nitha, serta tiga karyawannya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali menuai sorotan. Anggota Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Oka Antara, menilai bahwa tuntutan tersebut perlu dikaji lebih dalam agar tidak mencederai rasa keadilan masyarakat.  
“Perlu ditelusuri lebih jauh, kenapa tuntutannya hanya sembilan bulan? Kalau memungkinkan, sebaiknya hukuman dijatuhkan sesuai dengan Undang-Undang Pornografi agar ada efek jera,” ujar Oka Antara pada Senin, 24 Februari 2025.  
Meskipun DPRD tidak memiliki kewenangan dalam putusan hukum, Oka menegaskan bahwa vonis yang dijatuhkan nantinya harus mencerminkan ketegasan peradilan serta memberikan sinyal kuat bahwa praktik prostitusi terselubung tidak bisa dibiarkan.  
“Jika memang terbukti bersalah, hukumannya harus sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai hanya formalitas, tapi harus benar-benar memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang,” tambahnya.    
Oka juga mengingatkan bahwa Gubernur Bali, Wayan Koster, telah lama menginstruksikan tindakan tegas terhadap praktik prostitusi yang berkedok spa. Terlebih, sektor spa di Bali kini telah dikategorikan sebagai bagian dari pengobatan tradisional, sehingga praktik ilegal semacam ini mencoreng citra industri spa yang sesungguhnya.  
“Jika memang terbukti melanggar, hukumannya harus maksimal. Gubernur sudah jelas menyatakan bahwa praktik semacam ini harus diberantas,” tegasnya.  
Berdasarkan catatan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Flame Spa didirikan dengan dua pemegang saham utama, yaitu Ni Ketut Sri Astari Sarnanitha sebagai Komisaris dan Ni Made Purnami Sari sebagai Direktur.  
Kini, masyarakat menunggu keputusan hakim. Apakah vonis yang dijatuhkan benar-benar mencerminkan keadilan atau justru menimbulkan pertanyaan baru? (TB)
   

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!