![]() |
Ist |
Senin,
11 Juli 2022, Desa Adat Intaran Sanur bersama KEKAL Bali, FRONTIER Bali, dan
WALHI Bali menyurati Gubernur Bali, Wayan Koster terkait kesimpangsiuran dan
ketidakjelasan lokasi pembangunan Terminal LNG yang sebelumnya diketahui
dibangun di kawasan Mangrove.
Dalam
konfrensi pers yang dimoderatori oleh Sekjen Frontier-Bali, AA Gede Surya
Sentana tersebut Desa Adat Intaran Sanur bersama KEKAL Bali, FRONTIER Bali, dan
WALHI Bali mengrimkan surat kepada Wayan Koster selaku Gubernur Bali
karena sebelumnya pada pemberitaan di media, Gubernur Bali Wayan Koster
mengatakan jika pembangunan terminal LNG tidak dibangun di kawasan Mangrove.
Surat
tersebut dikirimkan guna mempertanyakan kejelasan terkait lokasi pembangunan
terminal LNG di kawasan Mangrove mengingat beberapa waktu lalu Gubernur Bali
Wayan Koster sempat mengatakan bahwa pembangunan Terminal LNG tidak dilakukan
di Mangrove.
Made
Krisna “Bokis” Dinata, selaku Direktur Walhi Bali menilai statemen Gubernur
Bali yang menyatakan pembangunan Terminal LNG Sidakarya tidak dibangun di hutan
Mangrove, berbanding terbalik dengan pernyataan yang dikatakan oleh pemrakarsa
yakni PT Dewata Energy Bersih. Yang dimana di berbagai media melalui humasnya
Ida Bagus Ketut Purbanegara mengatakan jika pembangunan Terminal LNG akan
dilakukan di kawasan Mangrove dengan memanfaatkan lahan seluas 3 Ha.
“Dari
pernyataan tersebut dapat disimpulkan pembangunan Terminal LNG dilakukan di
Kawasan Mangrove, lalu darimana bisa Gubernur Bali mengatakan jika pembangunan
Terminal LNG tidak akan dibangun di Mangrove?” kata Bokis.
Sebelumnya
Bokis menjelaskan pada saat sosialisasi terkait pembangunan Terminal LNG oleh
PT. DEB selaku pemrakarsa menyampaikan jika PT. DEB telah memiliki Izin prinsip
dari Gubernur Bali melalui Surat No.671/3023/V/Disnakeresdm tanggal 21 April
2021, Surat Dukungan Gubernur Bali No.B.23.671/1390/V/DISNAKERESDM tanggal 22
Februari 2022 perihal Dukungan Percepatan Pembangunan Terminal LNG Sidakarya
sebagai Fasilitas Pendukung Infrastruktur Ketenagalistrikan Provinsi Bali.
Ditambah
lagi PT.DEB juga telah mengatakan jika pihaknya telah memiliki berbagai izin
diantaranya: a) Persetujuan Kerjasama Strategis Penggunaan Lahan Tahura yang
telah diterbitkan melalui Surat Dirjen KSDAE Nomor S.372/KSDAE/RKK/KSA/
0/3/2022, b). Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Darat yang
telah diterbitkan melalui OSS dengan nomor 04042210215171063, dan c).
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut yang telah diterbitkan
melalalui OSS dengan nomor 28042210515100009 yang dimana hal ini diutarakan
saat sosialisasi di Desa Adat Intaran Sanur pa 21 Mei 2022 lalu dan juga sempat
dikatakan di media- media melalui Humasnya Ida Bagus Ketut Purba Negara.
Humas
PT. DEB juga mengatakan jika hal tersebut merupakan Perintah Pak Gubernur agar
tidak ada satupun persyaratan atau peraturan yang dilanggar dalam kegiatan.
Makanya PT.DEB terkesan agak telat dalam sosialisasi karena pihaknya ingin
memastikan bahwa semua perizinan yang dilakukannya sesuai
tahapannya. Humas PT.
DEBpun
menegaskan bahwa proyek pembangunan LNG ini merupakan proyek pemerintah dan
bukan proyeknya PT DEB dan menjelaskan jika pihaknya merupakan perpanjangan
tangan dari Pemprov Bali. “Bagaimana bisa apa yang disampaikan oleh PT.DEB
Berbanding terbalik dengan apa yang dikatakan Gubernur Bali jika Pembangunan
Terminal LNG tidak dibangun di kawasan mangrove ? terlebih DPRD Bali juga
sempat memberikan opsi jika pembangunan Terminal LNG dilakukan di lepas pantai
agar tidak merusak mangrove namun usulan itu ditolak oleh pihak PT. DEB,” ungkap
Bokis.
Selanjutnya
I Wayan Mudana, selaku Prajuru Desa Adat Intaran dalam konferensi pers ini
menyatakan bahwa Desa Adat Intaran, KEKAL Bali, Frontier Bali dan WALHI Bali
mendesak Gubernur Bali untuk membuka informasi dan memberikan klarifikasi yang
sejujurnya terhadap Lokasi Pembangunan Terminal LNG kepada Masyarakat agar
tidak terjadi kesimpangsiuran informasi terkait lokasi pembangunan Terminal
LNG.
Pihaknya
juga mendesak agar Gubernur Bali membuka data dan perizinan terkait Pembangunan
Terminal LNG Sidakarya di Kawasan Mangrove kepada publik, Mendesak Gubernur
Bali untuk menindaklanjuti surat Penolakan dari Desa Adat dan lembaga pemerhati
lingkungan terkait Penolakan Pembangunan Terminal LNG di Kawasan Mangrove
Tahura Ngurah Rai, dan mendengarkan serta menindaklanjuti segala bentuk
aspirasi masyarakat terkait penolakan Pembangunan Terminal LNG di Kawasan
Mangrove Tahura Ngurah Rai.
Mudana
menjelaskan apabila lokasi pembangunan Terminal LNG benar dilakukan di kawasan
Mangrove seperti apa yang dikatakan oleh PT.DEB yang dimana PT. DEB mengatakan
akan memanfaatkan 3 Hektar Mangrove TAHURA untuk pembangunan Terminal LNG,
Mudana mengatakan bahwa sejatinya Gubernur Bali sudah membohongi rakyat Bali
dan mengabaikan protes masyarakat terkait penolakan lokasi pembangunan terminal
LNG dikawasan Mangrove. “Gubernur Bali abai terhadap aspirasi masyarakat dan
acuh hingga menimbulkan kesimpangsiuran informasi mengenai lokasi pembangunan
Terminal LNG di kawasan Mangrove,” tegasnya.
Terakhir,
Bokis menegaskan bahwa surat yang telah dikirimkan segra ditanggapi dan
ditindaklanjuti oleh Gubernur Bali paling lambat 3 (tiga) hari sejak surat ini
dikirimkan. (TB)