Polsek Gianyar Bekuk Pelaku Pencurian Kawat Tembaga Seberat 80 Kg di Samplangan

Author:
Share

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Gianyar Bali berhasil menangkap seorang pria berinisial M.T. (35) yang diduga mencuri kawat tembaga di Desa Samplangan, Kecamatan Gianyar. Pelaku diringkus setelah tim Reskrim melakukan penyelidikan intensif dan mengidentifikasi keberadaannya melalui rekaman CCTV serta keterangan saksi.

Kasus ini terungkap pada Rabu 26 Februari 2025 pagi, saat korban, Suryadi (42), mendapati kawat tembaga seberat 80 kg yang disimpannya di gudang rumah telah hilang. Kerugian akibat pencurian ini ditaksir mencapai Rp8 juta. Tak menunggu lama, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gianyar.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Wayan Nurjana, S.H., bersama Panit Opsnal 1 Unit Reskrim Iptu Gde Densa Prana, S.H., M.H., segera bergerak. Berdasarkan hasil penyelidikan, mereka berhasil melacak M.T. di sebuah gudang rongsokan di Banjar Wanayu, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh. Pelaku pun langsung diamankan tanpa perlawanan.

Saat diinterogasi, M.T. mengakui perbuatannya. Ia mencuri kawat tembaga tersebut pada malam hari dengan tujuan menjualnya ke pengepul barang rongsokan. Dalam aksinya, pelaku menggunakan sepeda motor Yamaha N-Max berwarna putih-hitam dengan nomor polisi DK 6657 KBU sebagai sarana transportasi.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor yang digunakan pelaku, dua karung berisi kawat tembaga seberat 80 kg, serta pakaian yang dikenakan saat beraksi, yaitu sweter hijau muda, celana pendek cokelat, dan sepatu putih dengan aksen silver.

Kapolsek Gianyar, Kompol I Nyoman Sukadana, S.E., mengonfirmasi bahwa pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Pelaku kini ditahan di Polsek Gianyar dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya. (TB)

   

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!