Kepala Dinas DPMPTSP Buleleng Jadi Tersangka Korupsi Perizinan Rumah Bersubsidi, Diduga Lakukan Pemerasan

Author:
Share

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng, I Made Kuta, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait proses perizinan pembangunan rumah bersubsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bali, tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan g jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA  Biodata dan Profil Saputra Kori, Konten Kreator Asal Bali Merambah Layar Lebar, Berperan di Film Horor Sosok Ketiga Lintrik

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi, ahli, serta bukti petunjuk lainnya.

Penyidik menduga bahwa I Made Kuta melakukan pemerasan terhadap beberapa pengembang yang mengurus perizinan KKKPR, PKKPR, dan PBG terkait pembangunan rumah bersubsidi.

Praktik ini dinilai menghambat program penyediaan perumahan bagi masyarakat kurang mampu yang bersumber dari dana BP Tapera melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

BACA JUGA  Sejarah Desa Siakin Bangli, Bermula dari Tokoh Tiongkok Siangkin

Dalam penyidikan, terungkap bahwa tersangka meminta sejumlah uang kepada pemohon izin dengan alasan untuk membiayai kebutuhan pemerintahan. Dari praktik ini, tersangka diduga telah mengumpulkan dana hingga sekitar dua miliar rupiah.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, penyidik Kejati Bali telah menahan tersangka selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan guna memastikan proses hukum berjalan lancar dan mencegah potensi penghilangan barang bukti. (TB)

   
BACA JUGA  Lahir pada Hari Senin Paing Langkir Diprediksi Hidup hingga 78 Tahun, Harus Bijak Mengelola Keuangan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!