Dua Pelaku Curanmor di Gianyar Bali Ditangkap, Manfaatkan Kunci Nyantol

Author:
Share
Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Gianyar Bali berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah mereka. Dua tersangka yang memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan dengan meninggalkan kunci tergantung berhasil diamankan pada Selasa, 18 Februari 2025, sekitar pukul 02.00 WITA.
Proses penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan mendalam yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Gianyar, IPTU I Wayan Nurjana, S.H., beserta timnya. Kejadian ini terungkap berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/6/II/2025/SPKT/Polsek Gianyar/Polres Gianyar/Polda Bali, yang masuk pada 17 Februari 2025.
Aksi pencurian ini terjadi di Garasi Mobil Warung Mentari, yang berlokasi di Jalan By Pass I.B. Mantra, Banjar Lebih Beten Kelod, Desa Lebih, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar. Peristiwa tersebut berlangsung pada Jumat, 7 Februari 2025, sekitar pukul 17.10 WITA.
Dua pelaku yang telah diamankan adalah B S (25), seorang pelajar asal Dusun Salimi, Desa Taloko, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan I S (32), seorang pedagang dari Dusun Ciu, Desa Soro, Kabupaten Dompu, NTB. Dalam pemeriksaan awal, keduanya mengaku telah mencuri kendaraan korban dengan memanfaatkan kelalaian pemilik yang membiarkan kunci masih tergantung di motor.
Lebih lanjut, kedua pelaku juga mengakui telah melakukan aksi pencurian serupa di beberapa lokasi lain, termasuk di kawasan Sukawati dan Denpasar Selatan. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dan kini telah diamankan di Polsek Gianyar guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Gianyar, IPTU I Nyoman Tantra, mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraannya. “Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak meninggalkan kendaraan dengan kunci yang masih tergantung, demi mencegah terjadinya aksi kejahatan serupa,” ujarnya. (TB)
   

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!