Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan parkiran Matahari Terbit, Sanur, akhirnya berhasil diungkap aparat Polsek Denpasar Selatan.
Dua pelaku, masing-masing berinisial JS (36) asal Banyuwangi dan YA (22) asal Tabanan, diamankan polisi pada Minggu 6 April 2025 pagi.
Peristiwa tersebut berawal saat korban bersama rekannya hendak bekerja di sekitar Pantai Matahari Terbit sekitar pukul 07.00 Wita.
Setelah memarkirkan sepeda motor di depan warung Be Pasih, korban kemudian duduk bersantai di warung tersebut.
Sekitar 30 menit kemudian, korban menyadari kunci motornya hilang.
Saat mengecek ke parkiran, motor miliknya pun sudah tidak ada.
Ia sempat bertanya kepada warga sekitar, namun tak ada yang mengetahui kejadian tersebut.
Tak lama berselang, pecalang yang berada di lokasi datang dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Denpasar Selatan.
Menindaklanjuti laporan, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim bersama Panit 3 Opsnal segera melakukan penelusuran melalui rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil rekaman, diketahui pelaku berjumlah dua orang.
Penelusuran lebih lanjut akhirnya mengarah pada penangkapan keduanya.
Polisi juga mengamankan barang bukti terkait aksi pencurian tersebut dan membawa pelaku ke Mapolsek Denpasar Selatan untuk penyelidikan lanjutan.
Dalam proses interogasi, kedua pelaku mengaku nekat mencuri motor karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Mereka berencana menggunakan uang hasil penjualan motor curian untuk membayar cicilan.
Motor tersebut dijual melalui media sosial Facebook, dan hasilnya dibagi rata antara keduanya. (TB)