Tragis! Pande Gede Putra Dihabisi 3 Wanita di Buleleng dan Dibuang ke Hutan, Masalah Hutang Piutang

Author:
Share

Polres Buleleng mengungkap kasus penemuan mayat tanpa identitas (Mr. X) di Hutan Lindung Dusun Buyan, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada. Dalam konferensi pers yang digelar Kamis 13 Februari 2025, Kapolres Buleleng Bali, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa kasus tersebut merupakan tindak pidana pembunuhan.  
  
Korban pertama kali ditemukan warga pada Senin, 3 Februari 2025, sekitar pukul 14.00 WITA. Jenazah ditemukan dalam kondisi mengenaskan di pinggir Jalan Singaraja-Denpasar. Tim Satreskrim Polres Buleleng dan Polsek Sukasada yang menerima laporan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).  
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan korban mengalami luka ikatan di pergelangan tangan dan kaki, luka bakar di punggung dan kepala, lebam di area mata, serta luka robek di bibir dan pinggang. Tim Inafis Satreskrim Polres Buleleng kemudian mengidentifikasi korban sebagai I Pande Gede Putra Palguna alias Pande alias Dede (53), warga Bekasi, Jawa Barat.  
  
Tim Goak Poleng Satreskrim Polres Buleleng melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menangkap tiga orang perempuan yang diduga sebagai pelaku, yaitu O.S.M alias Oky (38), warga Sanur Kauh, Denpasar Selatan, I.O.P alias Intan (38), warga Sukorejo, Bojonegoro, Jawa Timur, dan A.L.Y alias Leni (57), warga Dangin Puri Kaja, Denpasar Utara.  
Ketiga tersangka diduga terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap korban yang berujung pada kematian. Hasil penyelidikan menunjukkan korban mengalami penyiksaan sejak 20 Januari hingga 2 Februari 2025. Setelah korban meninggal dunia, para tersangka membuang jenazah ke kawasan Hutan Lindung Desa Pancasari menggunakan mobil Honda Brio warna kuning yang disewa dari rental di Denpasar Selatan.  
Ketiga tersangka diketahui memiliki hubungan dengan korban terkait permasalahan hutang-piutang senilai Rp 5,4 miliar.
Permasalahan ini bermula dari bisnis jual beli hotel di Denpasar antara korban dan tersangka Leni sejak tahun 2019. Korban yang menjanjikan menjualkan hotel milik Leni justru menghilang setelah menerima uang operasional, sehingga Leni meminta bantuan Oky dan Intan untuk mencari korban.
Korban akhirnya ditemukan pada November 2024, kemudian tinggal bersama Oky dan Intan di sebuah kos di Jalan Gunung Soputan, Denpasar. Selama tinggal bersama, korban kembali meminjam uang sebesar Rp 60 juta kepada kedua tersangka.
Puncaknya terjadi pada pertengahan Januari 2025, saat Oky dan Intan mengetahui korban kerap berbohong soal uang pinjaman. Ditambah adanya perintah dari Leni untuk menekan korban agar mengembalikan uangnya, ketiga tersangka mulai melakukan penyiksaan secara bertahap sejak 20 Januari 2025 hingga 2 Februari 2025, yang berujung pada kematian korban.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit mobil Honda Brio warna kuning DK 12XX CAN, Rekaman CCTV dan perangkat DVR, Flashdisk berisi data GPS perjalanan mobil dari Denpasar ke Buleleng, 4 unit ponsel milik tersangka dan 1 unit ponsel milik korban, eralatan yang digunakan dalam penganiayaan, seperti setrika, korek api, kabel ties, dan kaleng pembasmi serangga, dan pakaian korban dan rekening mutasi bank milik korban. 
Kapolres Buleleng menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.  
“Polres Buleleng berkomitmen mengungkap setiap tindak pidana secara profesional dengan metode Scientific Investigation guna memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Kapolres. (TB)
   

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!