Dalam upaya menciptakan ruang publik yang aman dan tertib, Sat Pol PP Kota Denpasar menertibkan empat gelandangan dan pengemis (gepeng) yang beroperasi di Traffic Light Simpang Tohpati, Kamis 17 April 2025.
Kepala Sat Pol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra menegaskan, masyarakat diimbau untuk tidak memberikan uang kepada gepeng karena tindakan tersebut justru memperkuat keberadaan mereka di titik-titik strategis kota.
Pihaknya pun mengajak masyarakat untuk melapor, bukan memberi uang.
Penertiban ini mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Selain sanksi pembinaan, keempat gepeng juga mendapatkan arahan agar tidak mengemis di tempat umum.
Sat Pol PP menegaskan, kegiatan yang mengganggu ketertiban umum tidak akan ditoleransi.
Bawa Nendra menambahkan bahwa peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam menjaga ketertiban kota.
Kolaborasi antara warga dan aparat akan memperkuat upaya menciptakan Denpasar yang aman dan nyaman. (TB)
Petugas harus lebih aktif