Karyawan Konter di Denpasar Curi 5 iPhone dan Uang, Kerugian Capai Rp 37 Juta

Author:
Share

Kasus pencurian yang menyasar konter handphone RA Gadget di Jalan WR. Supratman No.150, Denpasar Timur, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian.

Pelaku diketahui merupakan salah satu karyawan toko berinisial SJR (21), yang diamankan setelah terbukti mencuri sejumlah barang elektronik dan uang tunai.

Kapolsek Denpasar Timur Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim AKP I Made Sena, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pemilik toko, Serena Florencia Prasetya, yang menyadari ada barang yang hilang saat melakukan pengecekan stok pada Selasa 22 April 2025.

BACA JUGA  Amor Ing Acintya, Banjir Bandang Terjang Pasar Kumbasari Denpasar, 1 Pedagang Meninggal dan 3 Hilang

Selain lima unit iPhone, korban juga kehilangan uang tunai dari brankas toko.

“Laporan kami terima pada Jumat dini hari, 25 April 2025. Tim kami segera bergerak melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV di lokasi,” jelas AKP Sena.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan kejanggalan pada aktivitas salah satu pegawai.

BACA JUGA  Geger! Mayat Perempuan Lansia Ditemukan Pemancing di Sungai Jalan Tukad Pakerisan Denpasar

Setelah dikonfirmasi dan dilakukan interogasi, SJR mengakui telah mengambil lima unit iPhone dari etalase serta uang Rp 1,1 juta dari brankas toko.

Aksi tersebut dilakukan secara bertahap dan hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan pribadi.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone 13 warna pink, dua unit iPhone 13 Pro masing-masing berwarna gold dan biru, satu unit iPhone 14 Pro warna ungu, satu pasang AirPods putih, serta sisa uang tunai sebesar Rp 3 juta.

BACA JUGA  Lagi! Oknum Warga Sumba Diduga Hajar Warga Sidakarya Denpasar dengan Balok hingga Alami Patah Tulang

“Total kerugian yang ditaksir mencapai Rp 37 juta. Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Denpasar Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Sena.

Atas perbuatannya, SJR dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. (TB)

   

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!