Dua warga Desa Songan B, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, masing-masing berinisial JD (31) dan IPK (25), ditangkap jajaran Polres Bangli.
Ia ditangkap atas dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan secara terencana terhadap korban WGS (39), warga desa yang sama namun berasal dari banjar berbeda.
Wakapolres Bangli, Kompol Willa Jully Nendissa, S.I.K., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bangli pada Selasa, 29 April 2025 mengungkapkan bahwa aksi penganiayaan terjadi dini hari di wilayah Desa Songan.
Korban mengalami luka serius akibat serangan yang dilakukan dengan senapan angin dan pedang oleh kedua pelaku yang diketahui masih memiliki hubungan kekerabatan.
“Korban menderita luka parah hingga harus dilarikan ke RSUD Bangli, dan kemudian dirujuk ke RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah (Sanglah) Denpasar untuk menjalani tindakan operasi,” terang Kompol Willa yang saat itu didampingi Kasat Reskrim AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun.
Kepolisian bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua pelaku pada hari yang sama setelah peristiwa terjadi.
Keduanya kini ditahan dan sedang menjalani proses hukum.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 355 Ayat (1) KUHP junto Pasal 56 KUHP atau Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” tegas Kompol Willa.
Kepolisian masih mendalami motif dari tindakan brutal ini, termasuk kemungkinan adanya unsur dendam lama atau permasalahan internal desa. (TB)