Merantau ke Bali, Pria Asal Surabaya Ini Simpan 1 Kg Ganja

Author:
Share

Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar kembali mengungkap kasus peredaran narkotika.

Kali ini, seorang pria asal Surabaya berinisial SKF (38) ditangkap karena diduga menyimpan dan menguasai ganja seberat lebih dari 1 kilogram.

Penangkapan berlangsung pada Senin malam 28 April 2025 sekitar pukul 23.00 Wita di wilayah Sibang Gede, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali.

BACA JUGA  Bagaimana Cara Menanam Ari-Ari Bayi dalam Budaya Bali? Ini Persiapan, Bahan dan Perlakuan untuk Laki-laki dan Perempuan

Aksi penegakan hukum ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut yang mengarah pada dugaan peredaran narkoba.

Setelah dilakukan penyelidikan di Jalan Tanah Ayu, Banjar Saren, Desa Sibang Gede, petugas berhasil mengamankan tersangka SKF dan melakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan pertama, polisi menemukan satu paket ganja kering beserta alat pendukung lainnya.

BACA JUGA  Mengapa Umat Hindu Menggunakan Bija? Ini Penjelasan Makna, Fungsi hingga Mantra

Saat pemeriksaan lanjutan di kamar kos pelaku, polisi kembali menemukan dua paket ganja kering serta satu paket batang ganja yang disembunyikan di tong sampah kamar tidur.

Secara total, polisi menyita lima paket berisi daun, biji, dan batang kering ganja dengan berat mencapai 1.028 gram.

SKF mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial PA, yang kini sedang dalam pencarian.

BACA JUGA  Insentif untuk Nyoman dan Ketut Mulai Dibahas, Disiapkan Aturan

Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Denpasar guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pengedar yang lebih luas. (TB)

   

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!