Kepolisian Daerah (Polda) Bali berhasil menangkap 149 pelaku penyalahgunaan narkoba dalam Operasi Antik Agung 2025, yang berlangsung selama 16 hari, mulai 22 Januari hingga 6 Februari 2025. Operasi ini dilakukan dalam rangka mendukung Program Asta Cita 100 Hari Kerja Presiden RI, Prabowo Subianto dan bertujuan untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Bali.
Dalam konferensi pers yang digelar di lobi Ditresnarkoba Polda Bali pada Jumat, 7 Februari 2025, Wadir Resnarkoba AKBP Ponco Indriyo, S.I.K., M.H. mengungkapkan bahwa dari 149 tersangka yang diamankan, 75 orang merupakan Target Operasi (TO) dan 74 orang Non-TO. Para tersangka memiliki berbagai peran, seperti penjual, pengedar, perantara, dan kurir narkoba.
Dari hasil operasi ini, Polda Bali menyita berbagai jenis narkoba dengan total nilai mencapai Rp9.513.305.000 (sembilan miliar lima ratus tiga belas juta tiga ratus lima ribu rupiah). Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain:
– Sabu: 1.486,47 gram netto
– Ganja: 5.404,63 gram netto
– Ekstasi: 540 butir (204,17 gram netto)
– Kokain: 994,56 gram netto
Polda Bali memperkirakan bahwa dengan pengungkapan kasus ini, mereka telah berhasil menyelamatkan sekitar 6.342 jiwa dari bahaya narkoba.
Para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengedarkan narkoba, mulai dari menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, hingga menerima narkoba. Operasi ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam menindak jaringan narkoba di Bali.
AKBP Ponco menegaskan bahwa Polda Bali akan terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba, serta mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam memberantas peredaran barang haram ini. (TB)