Sebanyak 60 pendatang terjaring dalam operasi penertiban yang dilakukan Polsek Kuta Selatan di kawasan proyek pembangunan Villa Masuka, Banjar Wijaya Kusuma, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, pada Selasa 6 Mei 2025 sore.
Penertiban dimulai pukul 16.00 WITA dan melibatkan 28 personel gabungan dari unsur Bhabinkamtibmas, Babinsa, perangkat desa, Linmas, serta Pecalang. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Bhabinkamtibmas Desa Ungasan, Aiptu I Ketut Nuada.
Dari hasil pendataan, seluruh pendatang yang terjaring berasal dari luar Bali. Sebanyak 56 orang diketahui memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), sementara 4 orang lainnya tidak dapat menunjukkan identitas resmi.
Mereka pun diarahkan untuk segera mengurus Surat Tanda Lapor Diri (STLD) ke Kantor Desa Ungasan.
Penanggung jawab proyek, Wardojo, turut dimintai keterangan oleh petugas di lokasi untuk memastikan seluruh pekerja yang terlibat dalam pembangunan vila tersebut telah memenuhi ketentuan administratif.
Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 18.30 WITA ini berjalan dengan aman, tertib, dan tidak ditemukan hal-hal mencurigakan.
Kapolsek Kuta Selatan, AKP I Komang Agus Dharmayana W., S.I.K., M.Si., mengatakan bahwa kegiatan penertiban ini merupakan langkah preventif untuk mengawasi arus masuk penduduk ke wilayah hukum Polsek Kuta Selatan.
“Kami rutin melakukan penertiban terhadap penduduk pendatang guna memastikan mereka tertib administrasi serta tidak menimbulkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Ini bentuk komitmen kami menjaga stabilitas wilayah,” tegas AKP Dharmayana. (TB)