Kondisi lembaga pemasyarakatan (lapas) di Bali semakin mengkhawatirkan dengan tingkat over kapasitas mencapai 186 persen per Januari 2025. Dari total 3.735 warga binaan, sekitar 50 persen merupakan narapidana kasus narkoba.
Fakta ini mengemuka dalam Forum Koordinasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Wilayah Bali yang digelar di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu 5 Februari 2025.
Penjabat (Pj.) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, menyoroti kondisi ini dan mengajak seluruh pihak untuk terlibat dalam gerakan masif pemberantasan narkoba. Menurutnya, penyalahgunaan narkotika telah menjadi kejahatan luar biasa yang setara dengan korupsi dan terorisme.
“Jika kita tidak bertindak sekarang, generasi muda akan menjadi korban. Distribusi narkoba harus diputus, dan masyarakat harus takut untuk mencoba,” tegas Mahendra Jaya. Ia juga menekankan pentingnya peran desa adat dalam penanggulangan narkoba dengan menerapkan perarem atau aturan adat yang ketat.
Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat, mengungkapkan bahwa modus peredaran narkoba di Bali semakin canggih, termasuk pengiriman lewat paket hingga laboratorium narkotika di vila wisata. Tahun 2024 saja, tiga laboratorium narkotika telah ditemukan di Bali, melibatkan baik WNI maupun WNA.
Over kapasitas lapas dan tingginya jumlah narapidana narkoba menjadi salah satu tantangan besar dalam upaya P4GN di Bali. BNN berharap forum ini dapat menghasilkan solusi konkret untuk menanggulangi peredaran narkoba serta meningkatkan efektivitas rehabilitasi bagi para pengguna. (TB)