Terekam CCTV, Pencuri di Toko Clandys Denpasar Dibekuk Saat Jalan Kaki Bawa Barang Curian

Author:
Share

Aksi pencurian yang terekam kamera CCTV di Toko Clandys Jalan Gatot Subroto (Gatsu) Timur, Denpasar, akhirnya terungkap. Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengamankan seorang pria berinisial KAS (35), asal Karangasem, yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian puluhan barang dagangan di toko tersebut.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Dentim, AKP I Made Sena, S.H., M.H., didampingi Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu. KAS dibekuk di Jalan Nangka Selatan pada Kamis 8 Mei 2025 sekitar pukul 19.30 Wita, saat sedang berjalan kaki sambil membawa tas berisi barang hasil curian.

BACA JUGA  Pelaku Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, Sita Puluhan Gram Ekstasi dan Sabu

Kejadian bermula dari laporan pihak manajemen Toko Clandys pada Minggu sekitar pukul 15.15 Wita. Dalam laporan tersebut disebutkan adanya dugaan pencurian yang dilakukan oleh seorang pengunjung.

Saat dilakukan pemeriksaan rekaman CCTV, tampak jelas seorang pria mengambil sejumlah produk dari rak display dan memasukkannya ke dalam tas selempang tanpa membayar di kasir.

Tim Opsnal yang melakukan penyelidikan cepat berhasil mengidentifikasi pelaku melalui ciri-ciri fisik dan pola aksinya.

BACA JUGA  Sejarah Desa Pempatan Rendang Karangasem, Terbentuk dari Aliran Lahar Gunung Batur

Dari hasil penangkapan, polisi menyita 46 item barang bukti yang terdiri dari produk perawatan tubuh dan kebutuhan rumah tangga seperti sabun cair, parfum, dan pewangi pakaian. Total kerugian yang ditaksir pihak toko mencapai Rp5.962.000.

Kapolsek Denpasar Timur, Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan bahwa KAS telah mengakui perbuatannya dan bahkan mengungkapkan bahwa ini merupakan aksi kedua kalinya mencuri di toko yang sama.

BACA JUGA  Teba Majalangu, Wisata Edukasi Alam dan Budaya Bali di Jantung Kota Denpasar

“Pelaku mengaku menjalankan aksinya dengan modus pura-pura berbelanja. Dia masuk ke toko layaknya konsumen biasa, lalu mengambil barang dan menyimpannya ke dalam tas selempang sebelum keluar begitu saja,” jelas Kompol Tomiyasa.

Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Dentim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara. (TB)

   

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!