Kepolisian Resor Karangasem menegaskan bahwa proses hukum terhadap pecalang Desa Adat Besakih yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan ringan, telah dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Karangasem, AKBP Joseph Edward Purba, menyatakan bahwa pihaknya menjalankan tugas penegakan hukum tanpa berpihak pada siapa pun. Ia menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat wajib ditindaklanjuti secara profesional dan berlandaskan pada asas praduga tak bersalah.
“Polres Karangasem berkewajiban untuk menindaklanjuti setiap laporan yang diterima dari masyarakat, termasuk dalam kasus ini. Penanganan dilakukan secara profesional, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegas AKBP Joseph Edward Purba, Jumat (16/5/2025).
Peristiwa yang menjadi dasar laporan tersebut terjadi pada Senin, 14 April 2025, sekitar pukul 11.47 WITA, di kawasan Banjar Dinas Besakih, Kecamatan Rendang.
Kejadian bermula ketika seorang pemedek bersama keluarganya hendak keluar dari Pura Besakih melalui jalur masuk. Pecalang yang bertugas kemudian memberikan teguran agar jalur keluar digunakan sesuai aturan. Adu argumen pun terjadi, yang diduga berkembang menjadi kontak fisik.
Dari hasil penyidikan, penyidik Satreskrim Polres Karangasem menemukan sejumlah bukti awal, termasuk keterangan saksi, rekaman video kejadian, serta hasil visum. Berdasarkan hal itu, pihak kepolisian memutuskan untuk menetapkan I Nengah Wartawan sebagai tersangka.
“Dari hasil penyidikan kami telah menemukan bukti yang terang tentang adanya tindak pidana penganiayaan ringan, yakni keterangan saksi-saksi, rekaman video dan hasil visum. Berdasarkan hal tersebut, kami menetapkan terlapor sebagai tersangka.” ujar Kapolres.
Menanggapi sejumlah isu di media sosial yang menyebut adanya keterlibatan keluarga anggota Polri dalam konflik tersebut, Kapolres menepis dengan tegas.
“Kami tegaskan bahwa tidak ada anggota Polri yang terlibat dalam kasus ini. Informasi yang menyebutkan keterlibatan anak anggota kepolisian adalah tidak benar dan menyesatkan,” ujarnya.
Pihak Polres Karangasem mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan penanganan perkara kepada jalur hukum yang sah. Proses hukum akan terus diawasi agar berjalan adil dan transparan, tanpa tekanan dari pihak manapun. (TB)