Pemerintah Provinsi Bali semakin serius dalam upaya pengurangan sampah plastik. Hal ini terlihat dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra, ke sepuluh perangkat daerah guna memastikan penerapan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai.
Dalam sidaknya yang dimulai sejak Senin 3 Februari 2025, Sekda Bali memastikan tidak ada lagi penggunaan botol plastik dan kemasan sekali pakai di lingkungan perkantoran. “Sudah sepuluh perangkat daerah yang dicek dan diperiksa di setiap ruangannya,” ujarnya di Denpasar, Selasa 4 Februari 2025.
Dewa Made Indra mengungkapkan bahwa kebijakan ini telah berjalan efektif. Para pegawai terlihat beralih menggunakan tumbler sebagai alternatif botol minum, sebagian besar berbahan stainless. Ia pun mengingatkan bahwa jika menggunakan tumbler berbahan plastik, sebaiknya memilih yang bebas BPA untuk kesehatan dan keberlanjutan lingkungan.
Langkah ini mendapat apresiasi dari Sekda Bali, terutama atas peran kepala perangkat daerah dalam mensosialisasikan aturan ini dengan baik. Sosialisasi dilakukan tidak hanya melalui arahan langsung dalam apel pagi, tetapi juga dengan pembagian tumbler kepada pegawai.
Menurutnya, Pemprov Bali harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam upaya pengurangan plastik sekali pakai. “Kalau kita ingin mengajak masyarakat mengurangi penggunaan plastik, maka kita harus menjadi teladan terlebih dahulu,” tegasnya.
Sidak ini akan terus berlanjut di perangkat daerah lainnya guna memastikan kepatuhan penuh terhadap kebijakan ramah lingkungan tersebut. Pemprov Bali berharap kebijakan ini tidak hanya menciptakan lingkungan kerja yang lebih bersih, tetapi juga menginspirasi masyarakat untuk beralih ke gaya hidup bebas plastik sekali pakai. (TB)