Polda Bali kembali membuktikan komitmennya dalam penegakan hukum siber dengan mengungkap kasus tindak pidana perlindungan data pribadi. Enam orang pelaku berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali pada Rabu, 9 Juli 2025.
Modus: Jual Beli Data Pribadi Warga
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Ditsiber Polda Bali, Direktur Ditressiber Kombes Pol Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan modus mengumpulkan data pribadi berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan data rekening bank warga. Data tersebut kemudian dijual kepada pihak luar berinisial M yang diduga berdomisili di Kamboja.
Pengumpulan data dilakukan dengan cara mengajak masyarakat untuk membuka rekening bank, di mana setiap rekening yang berhasil dibuat dihargai antara Rp300.000 hingga Rp500.000. Pelaku memandu calon nasabah dalam proses pembukaan rekening, dan kemudian mengambil alih data rekening beserta dokumen identitas.
Kronologi Pengungkapan
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Jumat, 4 Juli 2025, yang mencurigai aktivitas pengumpulan data pribadi di wilayah Denpasar Selatan. Tim Opsnal Ditressiber yang dipimpin AKP Rifqi Abdillah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., langsung melakukan penyelidikan dan menemukan lokasi aktivitas ilegal tersebut di Jl. Batas Dukuh Sari, Gang Cendrawasih No. 12, Sesetan.
Saat dilakukan penggerebekan, enam pelaku ditemukan di lokasi. Dalam interogasi awal, mereka mengaku bekerja di bawah kendali seorang tersangka berinisial CP, yang bertugas memerintahkan pencarian warga untuk pembukaan rekening. Sementara itu, data KTP dan KK dikompilasi oleh tersangka lain berinisial SP, lalu dikirimkan ke CP melalui aplikasi WhatsApp.
Barang Bukti dan Langkah Lanjutan
Selain dokumen identitas dan data rekening, turut diamankan sejumlah perangkat elektronik yang digunakan dalam aktivitas tersebut. Penyidik masih mendalami alur distribusi data dan menelusuri keberadaan tersangka M di luar negeri.
Direktorat Siber menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam menjaga data pribadi dan tidak mudah tergiur imbalan finansial untuk membuka rekening atas permintaan pihak tidak dikenal. (TB)