Desa Pesedahan terletak di Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali. Keberadaan desa ini merupakan hasil pemekaran dari Desa Nyuhtebel, yang kemudian berkembang menjadi entitas administratif tersendiri. Sejarah pembentukan Desa Pesedahan diawali dengan keinginan masyarakat untuk membentuk desa mandiri, yang akhirnya terwujud melalui serangkaian proses administratif dan hukum.
Keinginan masyarakat untuk memekarkan Desa Nyuhtebel melahirkan Peraturan Desa Nyuhtebel Nomor 07 Tahun 1999, yang menetapkan pemekaran desa menjadi tiga bagian:
1. Desa Nyuhtebel (sebagai desa induk)
2. Desa Sengkidu
3. Desa Pesedahan
Desa Pesedahan sendiri terdiri dari dua banjar dinas, yaitu Banjar Kanginan dan Banjar Kauhan. Pemekaran ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat.
Pada tanggal 6 Juli 2004, Bupati Karangasem menerbitkan Keputusan Nomor 241 Tahun 2004, yang menetapkan Desa Pesedahan sebagai desa persiapan. Status ini diberikan untuk melihat kesiapan desa dalam menjalankan pemerintahan secara mandiri.
Langkah berikutnya dilakukan pada 17 Januari 2005, ketika Bupati Karangasem mengeluarkan Keputusan Nomor 10 Tahun 2005, yang menetapkan pejabat perbekel, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya. Langkah ini penting untuk memastikan roda pemerintahan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, pemerintahan desa terdiri dari unsur Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pada 5 Oktober 2007, Bupati Karangasem meresmikan anggota BPD Desa Persiapan Pesedahan melalui Keputusan Nomor 314 Tahun 2007.
Setelah menjalani masa persiapan selama tiga tahun, Desa Pesedahan dinilai telah memenuhi syarat untuk menjadi desa definitif. Maka, pada 30 Mei 2008, Pemerintah Kabupaten Karangasem menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008, yang mengesahkan Desa Pesedahan sebagai desa dinas. Keputusan ini sekaligus menetapkan tanggal tersebut sebagai hari jadi Desa Pesedahan.
Untuk melengkapi pemerintahan desa, pada 12 Agustus 2008, Bupati Karangasem menerbitkan Keputusan Nomor 356 Tahun 2008, yang memberhentikan pejabat desa persiapan dan mengesahkan pejabat perbekel definitif untuk Desa Pesedahan. Setelah itu, BPD Desa Pesedahan juga disahkan pada 16 Desember 2008 melalui Keputusan Bupati Nomor 582 Tahun 2008.
Dengan terbentuknya struktur pemerintahan desa, masyarakat Pesedahan menggelar pemilihan perbekel pertama pada 22 Juni 2009. Dalam pemilihan ini, Ir. I Wayan Astawa terpilih sebagai Perbekel Pertama Desa Pesedahan. Pengangkatannya disahkan oleh Bupati Karangasem melalui Keputusan Nomor 333 Tahun 2009, yang dikeluarkan pada 25 Juni 2009.
Sejarah terbentuknya Desa Pesedahan menunjukkan bagaimana proses pemekaran desa dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan aspek administratif dan hukum. Dari awal sebagai bagian dari Desa Nyuhtebel hingga akhirnya menjadi desa definitif, Pesedahan telah melalui perjalanan panjang dalam membangun identitasnya sebagai sebuah desa mandiri. (TB)