Soal Paralayang Dekat Pura Gunung Payung, PHDI Bali Sarankan Pemerintah Tetapkan Zona Larangan Terbang

Author:
Share

Aktivitas wisata olahraga paralayang yang berlangsung dekat dengan kawasan Pura Gunung Payung kembali menuai perhatian publik. Aksi ini dinilai bertentangan dengan nilai-nilai budaya masyarakat Bali yang menjunjung tinggi kesucian pura sebagai tempat ibadah suci umat Hindu.

Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali, I Nyoman Kenak, menyampaikan bahwa dirinya turut menerima banyak pertanyaan dari masyarakat terkait aktivitas tersebut. Bahkan, ia mengaku telah menyaksikan langsung video aktivitas paralayang yang tersebar di media sosial.

BACA JUGA  Dear Warga Bali, Komposter Bag, Solusi Praktis Atasi Sampah Organik di Rumah dengan Lahan Terbatas

“Kami sarankan pemerintah agar menetapkan no-fly zone, atau kawasan larangan terbang secara spesifik. Ini akan kami sampaikan kepada Pak Gubernur. Kami yakin pemerintah punya komitmen yang sama dalam menjaga kesucian pura,” ujar Kenak saat dihubungi via telepon, Senin (4/8/2025).

Lebih lanjut, Kenak menjelaskan bahwa regulasi mengenai kawasan suci sebenarnya sudah sangat jelas. Ia merujuk pada Perda No. 16 Tahun 2009 yang diperbarui melalui Perda Bali No. 2 Tahun 2023, yang mengatur kawasan kesucian pura.

BACA JUGA  Wujud Kepedulian, BRI BO Kuta Salurkan Bantuan 1.306 Rice Cooker untuk Warga Badung

Regulasi dari Kementerian Perhubungan juga telah menetapkan larangan aktivitas penerbangan di atas rumah ibadah, termasuk drone maupun wahana udara ringan seperti paralayang.

“Mungkin masyarakat pernah mendengar, ada kawasan di mana kita tidak boleh menerbangkan drone. Kira-kira seperti itu aturannya. Jangankan paralayang, drone saja sudah diatur kawasan menerbangkannya,” jelasnya.

Kenak menegaskan bahwa saran zona larangan terbang ini bukan dimaksudkan untuk menghambat aktivitas pariwisata, melainkan sebagai upaya menjaga harmoni antara bisnis dan kenyamanan umat beragama.

BACA JUGA  Ramalan Kehidupan Kelahiran Selasa Wage Wuku Dungulan, Bertepatan dengan Penampahan Galungan

“Ini lebih kepada menjaga keselarasan antara jalannya bisnis dan kenyamanan umat Hindu di Bali. Bukan membatasi wisata sebagai penghasil devisa,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa PHDI telah menetapkan Bhisama tentang kesucian pura, yang selama ini menjadi rujukan dalam menyelesaikan persoalan-persoalan serupa. Bhisama tersebut juga sejalan secara spiritual dengan arah kebijakan pemerintah.

“Pengawasannya harus makin ketat. Ketika melanggar, harus ditindak,” pungkasnya. (TB)

   

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!