Royalti Musik Bali Dinilai Tak Adil, Pramusti Desak Pembentukan LMK Daerah untuk Musik Bali

Author:
Share

Polemik pembagian royalti musik kembali mencuat di Bali. Perhimpunan Musisi dan Pencipta Lagu dan Musik Bali (Pramusti) menilai sistem pungutan royalti yang dijalankan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) saat ini tidak adil dan kurang transparan, khususnya bagi pencipta lagu dan musisi lokal.

Ketua Pramusti, I Gusti Ngurah Murthana alias Jik Rahman, mengatakan bahwa sebagian besar pencipta lagu Bali enggan mendaftar ke LMK karena dana royalti yang diterima tidak sebanding dengan popularitas lagu mereka.

“Kami mendukung pemungutan royalti demi kesejahteraan seniman. Namun kenyataannya, banyak pencipta lagu Bali tidak terdaftar di LMK dan dana yang dibagikan tidak sesuai hak yang seharusnya. Sistem bagi rata yang dipakai justru merugikan pencipta yang lagunya populer,” tegas Rahman di Denpasar, Senin 12 Agustus 2025.

BACA JUGA  Sosok Dharma Oratmangun, Ketua LMKN Indonesia yang Bertugas Menarik Royalti Musik

Pramusti menilai mekanisme yang berlaku saat ini tidak tepat sasaran karena pendataan karya belum dilakukan by name by address. Rahman mendorong adanya digitalisasi pemungutan royalti agar pemutaran lagu dapat dipantau secara real time dan pembayaran langsung masuk ke rekening penciptanya.

Ia juga mendesak pembentukan LMK Daerah khusus musik Bali, sehingga distribusi royalti bisa lebih adil dan proporsional sesuai tingkat pemutaran dan popularitas karya.

BACA JUGA  Sosok Dharma Oratmangun, Ketua LMKN Indonesia yang Bertugas Menarik Royalti Musik

Menurut Rahman, selama ini musik Bali sering diputar di hotel, restoran, kafe, hingga karaoke, namun penciptanya jarang menikmati haknya.

“Sudah tiga tahun kami mengupayakan LMK Daerah, tapi terhambat rekomendasi LMKN Pusat yang meminta kami bergabung saja dengan LMK yang ada. Padahal kami punya data lengkap pencipta dan karya lagu Bali,” ungkapnya.

Saat ini terdapat 16 LMK aktif di Indonesia yang memungut royalti sesuai genre musik—dari dangdut hingga pop—ditambah dua LMK baru untuk musik tradisi daerah. Sesuai amanat undang-undang, pungutan royalti berlaku untuk semua bentuk komersialisasi karya, baik on air maupun pertunjukan langsung.

BACA JUGA  Sosok Dharma Oratmangun, Ketua LMKN Indonesia yang Bertugas Menarik Royalti Musik

Namun bagi Pramusti, keberadaan LMK Daerah menjadi krusial untuk memastikan hak ekonomi pencipta lagu Bali benar-benar sampai ke tangan yang berhak.

“Perlindungan hak cipta adalah kewajiban negara, tapi harus tepat sasaran. Jika LMK Daerah terbentuk, kami yakin kesejahteraan musisi dan pencipta lagu Bali akan lebih terjamin,” tutup Rahman. (TB)

   

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!