Kejaksaan berhasil melelang dua aset terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) milik eks Bupati Klungkung I Wayan Candra dengan total nilai mencapai Rp 6,03 miliar. Lelang ini merupakan bagian dari eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dua aset tersebut berada di lokasi berbeda. Pertama, tanah kosong di Kecamatan Nusa Penida, Bali yang terjual dengan harga Rp 3,5 miliar. Kedua, tiga unit ruko di Pertokoan Graha Mahkota, Kecamatan Denpasar Barat, Bali yang laku senilai Rp 2,5 miliar.
I Wayan Candra sebelumnya telah divonis oleh Mahkamah Agung dalam perkara gratifikasi dan TPPU. Ironisnya, upaya hukum banding dan kasasi yang diajukan justru memperberat hukumannya.
Pada tingkat kasasi, majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun 9 bulan penjara, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp 42 miliar. Selain itu, sebanyak 60 bidang aset miliknya disita untuk negara.
Putusan ini lebih berat dibandingkan vonis Pengadilan Tinggi, yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 1,179 miliar.
Kejaksaan memastikan proses lelang aset milik Candra akan terus dilakukan hingga seluruh barang sitaan terjual. Aset-aset yang berhasil dilelang kali ini terdiri dari sebidang tanah di Nusa Penida dan tiga ruko di Denpasar Barat. Total nilai lelang mencapai Rp 6,03 miliar.
Kasus yang menjerat I Wayan Candra bermula dari dugaan gratifikasi selama menjabat sebagai Bupati Klungkung. Dari penyelidikan terungkap aliran dana dan aset yang tidak sesuai profil kekayaannya, sehingga ia juga dijerat dengan pasal TPPU.
Seiring dengan proses hukum yang panjang, seluruh asetnya yang dinyatakan terkait dengan tindak pidana disita. Hasil penjualan aset tersebut akan masuk ke kas negara sebagai pemulihan kerugian akibat kejahatan korupsi dan pencucian uang.
Dengan masih tersisa puluhan bidang aset lain yang menunggu proses lelang, publik menantikan berapa besar total dana yang akhirnya dapat disetorkan ke negara dari perkara yang melibatkan mantan orang nomor satu di Klungkung ini. (TB)