Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menegaskan bahwa kebijakan pengurangan 100% atau pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk masyarakat tertentu di Kabupaten Badung bukanlah program baru, melainkan telah berjalan lebih dari satu dekade.
“Kebijakan pengurangan PBB hingga nol rupiah sudah kami terapkan sejak 2012. Awalnya diperuntukkan bagi tanah jalur hijau atau lahan pertanian yang tidak boleh dibangun,” ujar Adi Arnawa dalam Rapat Pleno Pekaseh dan Kelian Subak Abian se-Badung di Wantilan Jaba Pura Dalem Sedang, Abiansemal, Selasa (19/8/2025).
Menurutnya, kebijakan itu berlandaskan Peraturan Bupati Badung No. 89 Tahun 2012, yang secara khusus mengatur penghapusan PBB bagi lahan masyarakat berstatus jalur hijau dan kawasan limitasi. Artinya, tanah pertanian yang tidak bisa dibangun sepenuhnya bebas pajak alias gratis.
Kebijakan ini kemudian diperluas oleh Bupati Badung sebelumnya, I Nyoman Giri Prasta, melalui Perbup No. 24 Tahun 2017. Aturan tersebut memberikan pengurangan PBB bagi rumah tinggal dengan luas bangunan sampai 500 m² yang sudah terdata dalam sistem pajak daerah.
Bahkan untuk bangunan lebih dari 500 m², pembebasan tetap berlaku selama digunakan untuk tempat tinggal, bukan aktivitas komersial.
“Jika pemanfaatannya berbeda dengan data, maka pembebasan tidak berlaku. Transparansi data menjadi kunci agar kebijakan ini tepat sasaran,” tegas Adi Arnawa.
Selain pembebasan PBB, Bupati juga menyoroti penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Menurutnya, NJOP harus mengikuti harga pasaran agar lebih adil.
“Tidak adil jika tanah di kawasan pariwisata bernilai tinggi tapi NJOP rendah. Dengan penyesuaian ini, aktivitas komersial bisa memberi kontribusi lebih besar untuk pembangunan daerah,” jelasnya.
Ia pun memerintahkan Badan Pendapatan Daerah untuk membuka akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat terkait kebijakan PBB dan NJOP, agar tidak ada misinterpretasi.
Dalam rapat tersebut, Bupati Adi Arnawa juga menyerahkan bantuan bibit dan alat mesin pertanian seperti cultivator, traktor, motor roda tiga, hingga rice transplanter (alat penanam padi semi otomatis).
Selain itu, ia menerima aspirasi dari para pekaseh dan kelian subak abian yang disampaikan oleh Ketua Majelis Madya Subak Badung, Agus Gede Widita, termasuk permintaan bantuan mesin potong rumput serta dukungan untuk upacara ngaben tikus.
Rapat turut dihadiri anggota DPRD Badung I Gede Budi Yoga, Kadis Pertanian dan Pangan I Wayan Wijana, Kadis Kebudayaan I Gde Eka Sudarwitha, Kabag Prokompim Made Suardita, Camat Abiansemal IB Putu Mas Arimbawa, dan perwakilan pekaseh serta subak abian se-Badung. (TB)
