Mantan Karyawan Gasak Ponsel di Warung Ayam Bakar WO AI NI Denpasar, Ditangkap di Kos

Author:
Share
Seorang pria berinisial Eka Jus Pratama (30) diamankan Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat setelah mencuri sebuah ponsel di Warung Ayam Bakar WO Al NI 2, yang berlokasi di Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar Barat, Bali. Kejadian tersebut berlangsung pada Selasa 25 Maret 2025 sekitar pukul 04.00 WITA.  
Korban, M Imam Arifin (20), baru menyadari kehilangan ponselnya setelah terbangun di kamar tidurnya. Menyadari hal itu, ia segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.  
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV dan olah tempat kejadian perkara (TKP), Eka Jus Pratama yang ternyata merupakan mantan karyawan di warung tersebut, diduga sebagai pelaku pencurian.  
Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat, yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Rifqi Abdillah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., serta Panit Opsnal IPDA I Made Wicaksana, S.H., kemudian melakukan pencarian terhadap pelaku. Profiling keberadaan pelaku dilakukan hingga akhirnya pada Senin, 17 Maret 2025, sekitar pukul 04.00 WITA, polisi berhasil menangkapnya di sebuah kos di Jalan Sutoyo, Denpasar Barat.  
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, membenarkan penangkapan tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga masuk ke kamar korban yang tidak terkunci dan mengambil ponsel yang tergeletak di atas kasur. Atas perbuatannya, Eka Jus Pratama dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (TB)
   

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!