Menteri Bahlil Lahadalia, Mulai 2026 Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Gunakan NIK

Author:
Share

Pemerintah akan memberlakukan aturan baru terkait pembelian LPG 3 kilogram (gas melon) mulai tahun 2026. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa setiap masyarakat yang ingin membeli LPG 3 kg bersubsidi wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Bahlil menjelaskan, kebijakan ini bertujuan agar subsidi pemerintah benar-benar tepat sasaran kepada masyarakat kurang mampu. Menurutnya, selama ini masih banyak kalangan menengah ke atas yang ikut menikmati subsidi gas elpiji 3 kg, padahal seharusnya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan usaha mikro.

BACA JUGA  Saat LPG 3 Kg Langka, Pertamina Klaim Distribusi Aman Lewat 4.700 Lebih Pangkalan Resmi di Bali

“Mulai tahun depan, pembelian LPG 3 kilogram bersubsidi harus menggunakan NIK. Subsidi ini hanya untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan, bukan untuk mereka yang mampu,” ujar Bahlil di Jakarta.

Bahlil menegaskan bahwa pemerintah menggunakan data resmi Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menentukan penerima subsidi. Dengan mekanisme berbasis data ini, masyarakat dari desil ekonomi 8, 9, dan 10—atau kalangan menengah ke atas—tidak lagi diperbolehkan membeli LPG subsidi.

BACA JUGA  Musda Golkar Bali Ditunda, Gegara Bahlil Lahadalia Berhalangan Hadir

“Subsidi harus adil. Masyarakat yang mampu silakan menggunakan LPG nonsubsidi. Biarkan subsidi benar-benar untuk rakyat kecil,” tegasnya.

Meski sudah ditetapkan akan berlaku pada 2026, mekanisme teknis pembelian LPG 3 kg dengan NIK masih dalam tahap finalisasi. Pemerintah tengah menyusun aturan teknis, termasuk sistem pencatatan berbasis aplikasi MyPertamina Merchant Apps serta pendaftaran melalui subpenyalur atau pangkalan LPG.

Sebelumnya, anggaran subsidi LPG terus membengkak. Dalam RAPBN 2026, subsidi energi diproyeksikan mencapai lebih dari Rp80 triliun, sebagian besar untuk LPG 3 kg. Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap beban subsidi lebih terkendali dan tepat sasaran.

BACA JUGA  4 Pangkalan LPG 3 Kg Nakal di Gianyar Ditindak, Kuota Dikurangi 50 Persen

Bahlil juga mengimbau masyarakat untuk tidak panik menyikapi kebijakan ini. Menurutnya, penerapan NIK justru akan memberikan kepastian bahwa penerima subsidi adalah mereka yang berhak.

“Tidak usah khawatir, ini bukan berarti LPG 3 kg akan hilang dari pasaran. Justru aturan ini memastikan LPG subsidi tidak disalahgunakan,” ucapnya. (TB)

   

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!