Transparansi mengenai hak keuangan pejabat publik belakangan kembali menjadi sorotan. Termasuk tunjangan anggota DPR.
Kali ini, kita bahas tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Kota Denpasar. Hal ini telah diatur secara resmi dalam Peraturan Walikota Denpasar Nomor 32 Tahun 2017 tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Aturan tersebut menetapkan secara rinci besaran tunjangan yang diterima setiap bulan, baik untuk kebutuhan tempat tinggal maupun sarana transportasi, dengan standar yang berlaku bagi jabatan negara.
Berdasarkan Pasal 2 Perwali Nomor 32 Tahun 2017, tunjangan perumahan diberikan setiap bulan dengan rincian sebagai berikut:
Ketua DPRD: Rp 47.010.000,00 (empat puluh tujuh juta sepuluh ribu rupiah) termasuk pajak.
Wakil Ketua DPRD: Rp 39.000.000,00 (tiga puluh sembilan juta rupiah) termasuk pajak.
Anggota DPRD: Rp 31.560.000,00 (tiga puluh satu juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) termasuk pajak.
Tunjangan ini tidak mencakup meubel, listrik, air, gas, maupun telepon, sehingga penggunaannya difokuskan pada biaya sewa rumah yang sesuai standar rumah negara.
Selain fasilitas perumahan, Pasal 3 Perwali Nomor 32 Tahun 2017 mengatur tunjangan transportasi bulanan dengan rincian:
Ketua DPRD: Rp 24.270.000,00 (dua puluh empat juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) termasuk pajak.
Wakil Ketua DPRD: Rp 20.320.000,00 (dua puluh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) termasuk pajak.
Anggota DPRD: Rp 16.930.000,00 (enam belas juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) termasuk pajak.
Tunjangan transportasi ini mengacu pada standar harga sewa kendaraan dinas jabatan, namun tidak termasuk biaya operasional maupun perawatan kendaraan. (TB)