Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil mengungkap kasus pencurian lima unit handphone di Apartemen Ganidha, Jalan Gunung Soputan, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat. Pelaku diketahui merupakan pria asal Tangerang yang kini sudah diamankan polisi.
Kasus ini berawal dari laporan korban bernama Dion (23), asal Medan, yang baru saja tiba di Denpasar pada Kamis (11/9/2025) malam. Setibanya di kamar apartemen sekitar pukul 23.45 WITA, Dion mendapati kondisi kamar berantakan dengan bercak kaki mencurigakan.
Setelah memeriksa laci tempat menyimpan barang berharganya, ia terkejut mendapati lima unit iPhone miliknya telah hilang. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 25 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Denpasar Barat.
Pengungkapan dan Penangkapan
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat yang dipimpin Panit Opsnal Ipda I Made Wicaksana, S.H., melakukan olah TKP dan mengumpulkan informasi. Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pelaku bernama Patar Predrick Pardosi (24), asal Kabupaten Tangerang.
“Tim berhasil mengamankan pelaku di tempat tinggal sementaranya pada Jumat (12/9/2025) malam sekitar pukul 20.00 WITA,” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi.
Dalam interogasi, pelaku mengakui mencuri seorang diri. Ia masuk ke kamar korban menggunakan kunci yang dipinjam dari pihak keamanan apartemen. Hal ini dimungkinkan karena pelaku sebelumnya pernah menginap di kamar korban. Setelah berhasil mengambil lima unit iPhone, pelaku kemudian menggadaikannya dan menggunakan hasil penjualan untuk kebutuhan sehari-hari.
Saat ini pelaku beserta barang bukti yang sudah digadai telah diamankan di Mako Polsek Denpasar Barat. Polisi masih melakukan pengembangan dan pendalaman kasus untuk proses hukum lebih lanjut. (TB)