Misteri kematian mahasiswi Universitas Mataram, Ni Made Vaniradya Puspa Nitra atau akrab disapa Vira (19), akhirnya terungkap. Polisi menetapkan Radiet Adiansyah alias Radit (20), teman dekat korban asal Labuhan Badas, Sumbawa, sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini.
Vira ditemukan tidak bernyawa di pesisir Pantai Dusun Nipah, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, pada Rabu (27/8/2025). Saat itu, Radit sempat mengaku kepada warga bahwa ia dan Vira menjadi korban pengeroyokan sejumlah orang tak dikenal ketika berlibur.
Namun, pernyataan tersebut segera menimbulkan kecurigaan penyidik karena tidak didukung bukti di lapangan.
Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan pemeriksaan mendalam terhadap sejumlah saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil analisis, tidak terlihat keberadaan orang lain di waktu kejadian selain Radit dan korban.
“Selain itu, luka-luka di tubuh tersangka tidak konsisten dengan cerita awal. Setelah diperiksa, ternyata bekas tersebut merupakan akibat perlawanan korban,” jelas Agus.
Hasil autopsi juga menunjukkan bahwa Vira mengalami sesak napas sebelum meninggal. Polisi menduga kuat korban melawan ketika pelaku mencoba melakukan tindak asusila, hingga akhirnya berujung pada pembunuhan.
Setelah serangkaian bukti menguat, Radit ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini ia ditahan di Mapolres Lombok Utara untuk pemeriksaan lanjutan. Polisi menjeratnya dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (TB)
