Banjir yang melanda sejumlah wilayah di Kota Denpasar beberapa waktu lalu tak hanya merendam rumah warga, tetapi juga mengakibatkan banyak dokumen kependudukan hilang atau rusak.
Untuk menanggapi hal itu, Pemkot Denpasar melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bergerak cepat dengan menerbitkan kembali dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) bagi warga terdampak.
Kepala Disdukcapil Kota Denpasar, Dewa Gede Juli Artabrata, mengatakan langkah ini diambil agar masyarakat tidak kesulitan dalam mengurus berbagai kebutuhan yang mensyaratkan dokumen resmi. “Kami fokus menerbitkan kembali Kartu Keluarga (KK), KTP, serta akta pencatatan sipil lain yang rusak maupun hilang akibat banjir,” jelasnya, Jumat (26/9).
Menurut Dewa Juli, mekanisme penerbitan dipermudah dengan cukup membawa surat pengantar atau keterangan dari desa atau kelurahan setempat. Keterangan ini berfungsi memastikan bahwa dokumen warga benar-benar hilang atau rusak karena banjir. “Warga bisa langsung datang ke kantor Disdukcapil, atau melalui layanan jemput bola dari desa dan kelurahan,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Dewa Juli menyerahkan langsung dokumen Adminduk pengganti kepada Perbekel Desa Sumerta Kaja, I Gusti Ngurah Mayun, di Kantor Disdukcapil Kota Denpasar. Penyerahan ini menjadi simbol dimulainya pelayanan pemulihan dokumen bagi warga terdampak banjir.
Ia menegaskan pentingnya Adminduk sebagai dasar untuk mengakses berbagai layanan publik. “Banyak dokumen berharga hilang saat musibah. Dengan pelayanan ini, kami berharap warga bisa kembali memiliki dokumen valid agar urusan administrasi mereka tidak terganggu,” ujarnya. (TB)