Aksi pencurian berulang yang dilakukan seorang asisten rumah tangga akhirnya terhenti setelah aparat Kepolisian Sektor Denpasar Timur (Polsek Dentim) berhasil mengungkap kasus tersebut. Pelaku berinisial NMM (40), asal Gianyar, diamankan setelah diduga kuat mencuri uang milik majikannya di sebuah vila kawasan Kesiman, Denpasar Timur.
Kapolsek Denpasar Timur, Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban bernama Maria Rosa Cahya Indah, yang kehilangan uang dalam bentuk mata uang asing Euro serta beberapa lembar uang langka pecahan Rp75.000 tahun 2020 di Vila Kupu-Kupu No. 4 Jalan Pucuk Bang, Banjar Tangtu, Kesiman. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp29 juta.
“Dari hasil penyelidikan, tim memperoleh petunjuk melalui rekaman CCTV yang menunjukkan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. Setelah dilakukan pendalaman, diketahui pelaku adalah asisten rumah tangga yang bekerja di vila tersebut,” jelas Kanit Reskrim Polsek Dentim, Iptu Agus Putra Ardiana, didampingi Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu.
Tim Opsnal Polsek Dentim kemudian melakukan pengejaran hingga ke wilayah Tegallalang, Gianyar, dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. NMM langsung digiring ke Mako Polsek Denpasar Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam interogasi, pelaku mengakui telah delapan kali melakukan pencurian uang Euro milik majikannya. Uang hasil kejahatan itu ditukar di salah satu money changer di kawasan Ubud, dan sebagian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta membeli sepasang sepatu baru.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain rekaman CCTV, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta sepasang sepatu warna putih yang dibeli dari hasil pencurian.
Kapolsek Kompol I Ketut Tomiyasa mengapresiasi kerja cepat Unit Reskrim yang berhasil mengungkap kasus tersebut. “Kami akan terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Denpasar Timur. Setiap laporan masyarakat pasti kami tindaklanjuti secara profesional,” tegasnya. (TB)
